AYOJAKARTA.COM - Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menilai bahwa penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo tidak profesional dalam bekerja di persidangan.
Hal ini disampaikan oleh JPU dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan agenda pembacaan replik atas nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Ferdy Sambo, Jumat (27/1/2023).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tanggapannya terhadap nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya.
Sementara itu, ada suatu hal menarik yang kemudian disampaikan oleh jaksa berkaitan dengan tim penasihat hukum dari terdakwa Ferdy Sambo.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPAS TV, penasihat hukum Ferdy Sambo disebut-sebut tidak professional karena dinilai hanya membela kepentingan kliennya.
“Penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional. Dalam fakta persidangan peristiwa penembakan dimulai, dari direncanakan peristiwa pembunuhan berencana di rumah Saguling lantai tiga hingga pelakasanaan eksekusi terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Irma Hutabarat Was-Was Ibu Brigadir J Dengar Pernyataan Farhat Abbas: Jangan Sampai
Ia kemudian menjelaskan, bahwa hanya ada dua orang yang terlibat langsung dalam peristiwa pembunuhan, tetapi Ferdy Sambo menutupinya dengan tidak berbicara secara terus terang atau tidak jujur.
“Yang terlibat langsung hanya terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudhiang Lumiu yang mengetahui secara pasti peristiwa tersebut. Akan tetapi, terdakwa Ferdy Sambo selaku orang yang melaksanakan berusaha mengaburkan fakta dengan cara tidak terus terang atau tidak jujur,” ujarnya.
Hal ini yang kemudian didukung oleh penasihat hukum terdakwa dan membuat JPU menyebut mereka tidak professional karena hanya membela kepentingan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mengejutkan! Denny Darko Bongkar Konspirasi Besar Dibalik Kasus Ferdy Sambo, Begini Sosoknya
“Hal tersebut didukung oleh penasihat hukum dalam membela kepentingan terdakwa Ferdy Sambo,” tutur jaksa.
Menurutnya, hal ini juga didukung dengan keterangan dari terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dinilai tidak jujur karena merupakan pengikut setia dari Ferdy Sambo.
“Keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf yang dijadikan landasan oleh tim penasihat hukum merupakan keterangan yang tidak dapat diakui kebenarannya sehingga patut untuk dikesampingkan,” jelas jaksa.
“Karena keterangannya mengandung ketidakjujuran dan merupakan pengikut setia terdakwa Ferdy Sambo,” tambahnya.***

Share this article
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tanggapannya terhadap nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh Ferdy Sambo.