AYOJAKARTA.COM -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai memasuki babak akhir persidangan.
Usai mantan Kadiv Polri Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara seumur hidup, kuasa hukumnya langsung ajukan nota pembelaan.
Diketahui, Ferdy Sambo masih terus berupaya meringankan hukumannya atas kejahatan menghilangkan nyawa seseorang dalam rencana pembunuhan.
Baca Juga: 'Hantu' Jenderal Bintang 1 Diduga Gentayangan Bantu Sambo Ringankan Hukuman, Martin Ungkap Sosoknya
Atas perbuatanya itu Ferdy Sambo pun didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Lantas bagaimana kemungkinan isi pledoi atau nota pembelaan yang akan diajukan terdakwa?
Sebelumnya JPU yakin bahwa pembunuhan terhadap Yosua itu adalah sesuatu yang sudah direncanakan sebelumnya oleh Ferdy Sambo.
Apabila upaya itu diterima atau dipertimbangkan oleh majelis hakim, maka terdakwa Ferdy Sambo akan didakwa dengan pasal pembunuhan biasa.
Oleh karenanya, jika hal itu berhasil, maka keringan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo pun di depan mata dari sebelumnya yakni penjara seumur hidup.
Kendati begitu, nota pembelaan atau pledoi Ferdy Sambo masih belum dinyatakan secara pasti hingga sidang lanjutan digelar pada Selasa, 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Merasa Geram! Susno Duadji Miris dengan Tuntutan dari JPU terhadap Ferdy Sambo: Harusnya Maksimal
Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana terhadap Brgadir Yosua mulai terkuak sejak awal November tahun 2022 lalu.
Yosua diketahui tewas mengenaskan dengan meninggalkan kejanggalan pada jejak tubuhnya.
Melalui penyidikan kepolisian pun mengungkap bahwasanya Yosua tewas akibat ditempak oleh atasannya sendiri Ferdy Sambo dan juga rekan kerjanya Richard Eliezer.
Kasus pun berkembang dengan segala konspirasi drama dan skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
Pada akhirnya, Polisi pun mengungkap keterlibatan lima terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.***

Share this article
Nota pembelaan atau pledoi Ferdy Sambo akan digelar di sidang lanjutan digelar pada Selasa, 24 Januari 2023.