AYOJAKARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak akan ada revisi yang diberikan berkaitan dengan tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer.
Hukuman tersebut dinilai sudah sesuai berdasarkan pertimbangan dari segala aspek tentang keterlibatan Richard Eliezer di kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sehubungan dengan hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumbhana menyebut alasan pihaknya menilai tuntutan tersebut sudah sesuai.
Richard Eliezer sebenarnya dinilai mampu untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo dalam penembakan dan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kejagung Nilai Richard Eliezer Bukan Pengungkap Fakta, Ibunda Memohon Keadilan ke Presiden Jokowi
"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana," ujar Fadil Zumhana, dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 21 Januari 2023.
Menurutnya, berdasarkan rangkaian peristiwa yang ada di persidangan, sosok Ricky Rizal ternyata telah menolak perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Atas dasar hal tersebut, ia kemudian menilai bahwa seharusnya Richard Eliezer juga bisa menolak perintah Sambo.
Menurutnya, tugas dan kewenangan dari seorang ajudan tidak termasuk untuk melakukan tindak pembunuhan.
Baca Juga: Martin Simanjuntak: Richard Eliezer Ini Seharusnya jadi Icon Kepolisian, Agar...
"Si Eliezer dia diperintah Sambo, yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal, 'saya tidak kuat Pak, mentalnya enggak kuat', toh bisa. Seharusnya, RE bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, enggak ada," tukasnya.
Tuntutan Terhadap Richard Eliezer
Richard Eliezer resmi dijatuhi pidana dengan hukuman penjara selama 12 tahun atas keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum yang membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan terhadap Richard Eliezer kepada hakim atas perannya sebagai penembak terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com pada Sabtu, 21 Januari 2023.
Sebelumnya, Richard Eliezer telah didakwa dengan pasal 340 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.
Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai terdakwa bersama dengan 4 orang lainnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Atas tuntutan yang diberikan terhadap Richard Eliezer, banyak orang yang kemudian merasa keberatan dan mengkritisi jaksa penuntut umum karena dinilai tidak adil.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak Kejaksaan Agung RI akhirnya buka suara baru-baru ini dan menegaskan bahwa tak akan ada perubahan tuntutan terhadap Richard Eliezer.***

Share this article
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak akan ada revisi yang diberikan dengan tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer.