AYOJAKARTA.COM - Keluarga Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Yosua Roslin Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihak keluarga menyayangkan tuntutan jaksa kepada Bharada E alias Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.
"Keluarga korban kecewa. Sebab, keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," ujar Roslin seusai dihubungi.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas Tv bahwa Roslin menjelaskan kekecewaan pihak keluarga Brigadir J terjadi karena Bharada E ialah aktor yang mengungkap perkara tersebut.
Selain itu, dia menegaskan bahwa Bharada E telah dimaafkan keluarga Brigadir J di persidangan.
"Dia sudah mengakui kesalahannya, mau mempertanggungjawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi Justice Collaborator (JC)," jelasnya.
Menurut dia, pihak keluarga Brigadir J menilai Bharada E berbeda dengan para terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebab, dia mengatakan para terdakwa tidak berkata jujur dalam persidangan, berbeda dengan Bharada E.
Baca Juga: Isak Tangis Ibu Brigadir J Mendengar Tuntutan Putri Candrawathi: Saya Hancur, Berikan Kami Keadilan!
"Terdakwa lain tidak kooperatif, memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka.
Jadi, para terdakwa selain Bharada E, menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat," imbuhnya.
Namun pihak keluarga menyerahkan segala keputusan kepada majelis hakim.***

Share this article
Yosua Roslin Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihak keluarga menyayangkan tuntutan jaksa kepada Bharada E alias Richard Eliezer selama 12 th.