Publik Kecewa Atas Tuntutan Yang Berbeda Terhadap 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Penjelasan Kejagung

Tuai Kekecewaan, Tuntutan Yang Berbeda Terhadap Kelima Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua! Ini Penjelasan Kejagung
Tuai Kekecewaan, Tuntutan Yang Berbeda Terhadap Kelima Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua! Ini Penjelasan Kejagung

AYOJAKARTA.COM - Tuntutan JPU yang banyak meninmbulkan rasa kecewa terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua di kalangan masyarakat terutama keluarga korban atas Pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

Lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan yang digelar mulai Senin, 16 Januari 2023 hingga Rabu, 18 Januari 2023.

Hasil Tuntunan yang dijatuhi kepada masung kelima tersangka tersebut berbeda-beda.
Dalam Konpers Kejagung menjelaskan untuk pembacaan penjatuhan hukuman penjara yang berbeda untuk kelima tersangka atas meninggalnya Brigadir Yoshua ini berdasarkan:

pertama bahwa kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban,keluarga korban dan para terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro dan kontra terhadap tuntutan dari penuntut umum yang telah dibacakan.

Baca Juga: Kecewa dengan Jaksa, Ibu Brigadir J Jengkel sampai Doakan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Berjodoh!

dan kemudian tinggi rendahnya tuntutan yang telah diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan dari sisi pelaku dan dari sisi korban dan peran masing- masing terdakwa termasuk latar belakang terdakwa dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat kami pertimbangkan, Ujar KAPUSPENKUM saat Konpers Kejagung hari ini Kamis tanggal 19 Januari 2023.

Lima terdakwa itu antara lain Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Lima terdakwa tersebut telah menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya lima terdakwa tersebut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Adapun tuntutan masa hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beragam.

Pada Senin, 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara delapan tahun atas terdakwa Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, kemudian disusul dengan Putri Candrawati Pada sidang hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Beda Ekspresi JPU Hukum Putri-Richard, Pakar: Mereka Sadar, Ini Bukan Keputusan yang Menyenangkan Banyak Pihak

Tuntutan itu berdasarkan hal yang yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Kemudian Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa, 17 Januari 2023.

JPU pun menuntut penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. Hukuman ini lebih berat dari ketiga terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa menilai, Ferdy Sambo telah sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Berprinsip No Viral No Justice, Ternyata dari Awal Pembunuhan Brigadir J Terjadi Ini!

Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Kemudian, jaksa juga menilai unsur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 KUHP juga terpenuhi.

Richard Eliezer juga menghadapi sidang tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Ronny Talapessy Menganggap Ada Tindakan Pembeda Kelas Atas dan Kelas Bawah Dalam Tuntutan Richard Eliezer

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Mengapa Ketiga Pelaku hanya dituntut Delapan Tahun penjara dikarenakan tidak secara langsung ikut mengeksekusi Almarhum Brigadir Yoshua. Hal ini tuai berbagai rasa kekecewaan bagi masyarakat terutama bagi keluarga korban.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# brigadir Yoshua
# Brigadir J
# publik
# tersangka
# Kejagung

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.