AYOJAKARTA.COM-- Surat dakwaan tuntutan Richard Eliezer dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menuntut Eliezer selama 12 tahun penjara atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Richard Eliezer diketahui secara sah dan meyakinkan bersalah telah terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap N Yosua Hutabarat di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Namun, saat JPU membaca tuntutan dakwaan terhadap Eliezer terlihat tak kuasa menahan tangis dengan suara bergetar menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Eliezer.
Baca Juga: Jaksa Sugeng Teteskan Air Mata saat Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Dikutip Ayojakarta.com dari tayangan Kompas TV pada Rabu (18/1/2023), saat jaksa membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer di PN Jaksel.
"Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu demi keadilan dan kebenaran berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili memutuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama dalam dakwaan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Jaksa.
Kemudian, jaksa pun kembali membacakan tuntutan dakwaan dengan suara yang parau dan menahan tangis saat membacakan tuntutan hukuman kepada Eliezer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa.
Baca Juga: Eliezer Angels Tak Terima dengan Tuntutan JPU, Ruang Sidang Langsung Ricuh: Tak Adil, Jaksa Cuan!
Tak kuasa menahan tangis dan suara bergetar, jaksa disampingnya pun menepuk pundak sang jaksa yang membacakan tuntutan kepada Richard Eliezer.
Pada akhirnya surat dakwaan tuntutan pun tak mampu dibacakannya lagi, dan dilanjutkan oleh seorang rekannya sesama jaksa dalam tim JPU kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sesaat ruang sidang juga tampak riuh dengan pendukung Eliezer, lantaran terkejut dengan tuntutan jaksa kepada Eliezer yang lebih berat dibandingkan terdakwa Putri Candrawathi sebelumnya.
Sebagaimana kita ketahui, Richard Eliezer sebelumnya telah berstatus sebagai Justice Collaborator atau menguak fakta terkait kasus pembunuhan Yosua.
Dengan status itu, baik Eliezer, kuasa hukumnya dan para pendukungnya berharap dapat meringankan hukuman lebih ringan daripada terdakwa yang lainnya.
Sayangnya harapan itu pupus tatkala Eliezer dinyatakan dituntut atas hukuman 12 tahun penjara. Dimana hukumannya empat tahun lebih berat dibanding dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yakni dengan 8 tahun penjara.
Padahal baik terdakwa Putri, Ricky dan Kuat kerap kali diketahui berbohong dan berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.***

Share this article
Kemudian, jaksa pun kembali membacakan tuntutan dakwaan dengan suara yang parau dan menahan tangis saat membacakan tuntutan hukuman Eliezer.