AYOJAKARTA.COM – Pendukung Richard Eliezer atau Eliezer Angels merasa tidak setuju dengan keputusan jaksa di sidang tuntutan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi tidak kondusif usai jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa Richard Eliezer dituntut dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dikutip AyoJakarta dari Suara.com, para pengunjung khususnya Eliezer Angels sontak berteriak usai JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E.
Baca Juga: Rp600 Ribu Siap Cair untuk Penerima Bansos BSU di Tahun 2023, Cek Caranya di Sini!
Mereka tidak terima dengan keputusan jaksa yang disampaikan dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
"Woooi... huuu," pada Rabu (18/1/2023),
"Wah nggak adil ini, nggak adil," teriak salah satu pengunjung.
"Tidak adil," teriak pengunjungg lainnya.
Tak hanya itu saja, beberapa dari pengunjung sidang juga terlihat menangis setelah mendengar jaksa menjatuhkan tuntutan yang begitu berat terhadap Richard Eliezer.
Hakim yang melihat suasana semakin tidak kondusif lalu langsung bertindak untuk menghentikan sementara persidangan.
"Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors," kata hakim.
"Petugas keamanan mohon bantuan untuk amankan pendukung, tolong dikeluarkan," lanjutnya.
Sementara itu, beberapa pengunjung masih saja berteriak walaupun hakim sudah meminta hadirin untuk tetap tenang.
Bahkan, ada suara yang terdengar dari diduga fans Richard yang menuding jaksa telah mendapat uang.
"Jaksa, cuan, cuan, cuan," kata salah satu pengunjung.
Tuntutan Terhadap Richard Eliezer
Richard Eliezer resmi dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun atas keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum yang membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Dikutip AyoJakarta Suara.com, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan terhadap Richard Eliezer kepada hakim atas perannya sebagai penembak terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Richard Eliezer telah didakwa dengan pasal 340 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.
Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai terdakwa bersama dengan 4 orang lainnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Selain Richard Eliezer, tuntutan terhadap 4 terdakwa lainnya sudah dibacakan terlebih dahulu antara lain Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup dan 3 terdakwa sisanya dituntut dengan 8 tahun penjara.***

Share this article
Tak hanya itu saja, beberapa dari pengunjung sidang juga terlihat menangis setelah mendengar jaksa menjatuhkan tuntutan yang begitu berat.