AYOJAKARTA.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Richard Eliezer kembali digelar pada Rabu (28/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang kali ini, pihak Richard Eliezer kembali menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.
Pada sidang hari ini, pihak Richard Eliezer menghadirkan Albert Aries, selaku Ahli Hukum Pidana.
Dalam persidangan, Albert Aries menyampaikan pandangannya mengenai status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer diberikan status sebagai Justice Collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Albert menanggapi pertanyaan yang diberikan oleh penasihat hukum Eliezer mengenai status Justice Collaborator.
“Dalam perkara ini klien kami ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator, ada pandangan di luar sana bahwa status tersebut tidak bisa ditetapkan kepada terdakwa di dalam kasus pembunuhan. Bagaimana pendapat dari saudara ahli terkait pandangan tersebut?” tanya penasihat hukum Richard Eliezer.
“Jadi sebenarnya adalah konteksnya lebih ke arah perlindungan terhadap saksi dan korban yang sebenarnya nggak ada kaitannya dengan penyertaan atau perluasan pertanggungjawaban pidana,” jawab Albert.
Baca Juga: Terjamin, Ini Daftar Kota yang Aman dari Gempa Bumi dan Tsunami di Indonesia
“Tapi kalau kita merujuk pada penjelasan pasal 5 ayat 2 dari UU Perlindungan Saksi dan Korban, kita ketahui bahwa rumusan penjelasan itu sebenarnya nggak boleh mempersempit, memperluas, atau menambah norma yang ada di dalam batang tubuh suatu Undang-Undang,” sambung Albert.
Albert kemudian mengatakan bahwa ada tindak pidana dalam kasus tertentu seperti pelanggaran HAM berat, korupsi, pencicuain uang, hingga kekerasan seksual yang tidak bisa dijadikan Justice Collaborator.
“Tetapi dalam penjelasan terakhir ada frasa lain disitu yang tidak boleh dibaca secara parsial. Disana dikatakan bahwa, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya, berarti ini akan dinilai secara objektif oleh LPSK dalam memberikan perlindungan tadi,” katanya.
Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, Ini 6 Stadion Internasional yang Sedang Disiapkan
Lebih lanjut, Albert memaparkan jika perlindungan seperti yang diberikan LPSK bisa dilakukan kepada terdakwa yang ingin mengungkap kejahatan.
“Ketika memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal 28 dan sesuai dengan penjelasan pasal 5 ayat 2 yang menurut ukuran objektif, perlindungan itu bisa diberikan terhadap seseorang yang memang mau mengungkap suatu kejahatan,” paparnya.***

Share this article
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer diberikan status sebagai Justice Collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)