AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua semakin memanas baik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada mantan ajudannya Richard Eliezer saling balik menuding, kejujuran mantan seorang Jenderal pun dipertanyakan.
Hal itu terlihat jelas saat Ferdy Sambo melancarkan desakan kepada institusi kepolisian untuk mengeluarkan Richard Eliezer dari anggota Bhayangkara, menurutnya Eliezer lah yang sudah menembak Brigadir Yosua.
"Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan, Bukan cuma saya," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dilansir Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas Tv pada Rabu, 7 Desember 2022.
Ungkapanya itu, seakan tidak terima bahwa dirinya telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada beberapa waktu lalu.
Dalam sidang sebelumnya, Richard Eliezer sempat mengungkap bahwa ada peristiwa di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Bangka.
Richard menyebutkan bahwa dirinya sempat melihat sosok perempuan yang keluar dari rumah Sambo sambil menangis tersedu.
Namun dirinya, mengaku tidak tahu ada kejadian apa saat itu, ia juga mengaku tidak mengenal sosok perempuan tersebut.
Baca Juga: Richard Eliezer Bantah Kesaksian Ferdy Sambo: Tidak Ada Kata-Kata Ini
Akan tetapi, menurut Richard sejak ada kejadian tersebut Ferdy Sambo tidak lagi tinggal di rumah jalan Bangka melainkan di Rumah Saguling.
Atas pernyataan Richard Eliezer tersebut, Ferdy Sambo langsung membantah bahwa apa yang diterangkan oleh Richard adalah rekayasa.
"Keterangan Richard tidak benar dan merupakan hasil rekayasa, jelasnya istri saya kan diperkosa oleh Yosua tidak ada motif lain," kata Sambo hal itu diungkapkan saat ditemui awak media di luar ruangan sidang di PN Jakarta Selatan.
Kemudian barulah Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa mantan ajudannya itu Richard Eliezer, seharus juga turut dipecat dengan tidak hormat atau (PTDH), Sambo menyebutkan hal itu patut lantaran Richard lah yang sudah menembak rekanya Yosua. Menurutnya hukuman pemecatan itu seharusnya tidak hanya dijatuhi pada dirinya saja.
Baca Juga: Miris! Momen Haru Dalam Persidangan Kasus Kematian Brigadir J yang Diperlihatkan oleh Susanto Haris
Sambo menyebutkan bahwa Institusi Polri seharusnya bersikap adil terhadap seluruh anggota yang terlibat dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Seperti yang diketahui, bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer merupakan terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kelima-nya diketahui terancam hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun atau seumur hidup.***

Share this article
Ungkapanya itu, seakan tidak terima bahwa dirinya telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada beberapa waktu lalu