AYOJAKARTA.COM – Melakukan uji emisi kendaraan merupakan salah satu kegiatan atau program yang kini sedang rajin dilakukan oleh para aparat polisi.
Hal tersebut dilakukan demi memastikan agar emisi kendaraan berada di tingkat yang nomor, dan di samping itu dalam uji emisi kendaraan tentu akan mendapatkan sertifikat lolos yang mana sudah mulai diberlakukan saat ini.
Saat ini pemberlakuan tilang uji emisi sudah berlaku di area DKI Jakarta, namun ada kemungkinan akan disebarluaskan ke seluruh Indonesia.
Adapun dalam melakukan uji emisi kendaraan ini dapat diikuti dengan dua cara agar mendapatkan sertifikat lulus uji emisi.
Baca Juga: Catat Jadwal Razia Uji Emisi DKI Jakarta September 2023, Hari Ini Berlangsung di Titik Ini
1. Menggunakan aplikasi e-Uji Emisi, yang mana tata caranya sebagai berikut:
- Pertama silakan unduh aplikasi e-Uji Emisi di PlayStore.
- Kemudian pilih menu Pemesanan Uji Emisi.
- Selanjutnya masukkan tanggal kunjungan yang diinginkan.
- Lalu pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju untuk melakukan pengujian.
- Kemudian nantinya sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah.
- Lalu masukkan nomor telepon, direkomendasikan untuk memasukkan nomor telepon yang sudah terkoneksi dengan akun WhatsApp.
- Klik Submit untuk mengakhiri proses pemesanan.
- Maka anda bisa mendatangi tempat uji emisi sesuai dengan pesanan yang sudah dilakukan.
Baca Juga: Bagi Warga Jakarta, Mobil Belum Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Rp7.500 per Jam di 11 Lokasi Ini
2. Menggunakan aplikasi JAKI, yang mana tata caranya adalah sebagai berikut:
- Pertama silahkan unduh aplikasi JAKI dan ketik emisi pada kolom pencarian pelayanan di JAKI.
- Lalu dalam waktu singkat akan muncul rekomendasi Pemesanan uji emisi.
- Kemudian pilih jenis kendaraan yang akan diuji emisi.
- Selanjutnya isi formulir pendaftaran, mulai dari data wilayah, jenis bahan bakar, nomor kendaraan, dan nomor telepon pemilik kendaraan.
- Lalu klik Submit dan akan mendapatkan bukti pemesanan uji emisi.
- Jika sudah mendapatkan bukti pemesanan, pendaftar akan mendatangi tempat uji emisi sesuai dengan waktu dan lokasi yang sudah dikonfirmasi sebelumnya.
Sebagai informasi bahwasanya setelah melakukan pengujian emisi pada kendaraan, maka kamu akan mendapatkan sertifikat yang menandakan lolos uji emisi.
Dikutip dari Suara.com, sertifikat lolos uji emisi tersebut berlaku selama satu tahun ke depan, dan jika memang sudah habis masanya, maka disarankan untuk melakukan uji emisi ulang untuk mendapatkan sertifikat berikutnya.***

Share this article
Adapun dalam melakukan uji emisi kendaraan ini dapat diikuti dengan dua cara agar mendapatkan sertifikat lulus uji emisi.