AYOJAKARTA.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta merupakan standar minimum gaji yang wajib diterima oleh pekerja di wilayah tersebut.
Penetapan UMP didasarkan pada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi ekonomi di daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan yang signifikan selama periode 25 tahun terakhir, dari Rp231.000 di tahun 1999 menjadi Rp5.067.381 di tahun 2024.
Berikut uraian perkembangan UMP DKI Jakarta dari tahun 1999 hingga 2024:
1999 - Rp231.000
2000 - Rp344.257
2001 - Rp426.250
2002 - Rp591.266
2003 - Rp631.554
2004 - Rp671.550
2005 - Rp819.100
2006 - Rp900.560
2007 - Rp972.605
2008 - Rp972.605
2009 - Rp1.069.865
2010 - Rp1.118.000
2011 - Rp1.290.000
2012 - Rp1.529.150
2013 - Rp2.200.000
2014 - Rp2.441.000
2015 - Rp2.700.000
2016 - Rp3.100.000
2017 - Rp3.355.750
2018 - Rp3.648.036
2019 - Rp3.940.973
2020 - Rp4.267.349
2021 - Rp4.416.186
2022 - Rp4.641.854
2023 - Rp4.901.798
2024 - Rp5.067.381
Perkembangan UMP DKI Jakarta dari tahun 1999 hingga 2024 mencerminkan perjalanan panjang dan dinamis dalam kebijakan ekonomi dan sosial.
Kenaikan UMP yang signifikan menunjukkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan upah dengan biaya hidup yang terus meningkat, serta menjaga daya beli pekerja.***

Share this article
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan selama 25 tahun terakhir