AYOJAKARTA.COM - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban Jakarta, Publikasi Statistik Kriminalitas 2023 menjadi sumber data penting untuk memantau situasi keamanan di provinsi ini.
Publikasi ini diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam memonitor pelaksanaan, perkembangan serta pencapaian program pembangunan khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Data statistik kriminalitas yang dipaparkan berasal dari dua sumber yang kredibel dan penting yaitu data Statistik Politik dan Keamanan (Polkam) serta data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023.
Baca Juga: Wilayah Ini Punya Statistik Kejahatan Paling Tinggi di DKI Jakarta Sepanjang Tahun 2023
Data Statistik Politik dan Keamanan (Polkam)
Sumber pertama data kriminalitas DKI Jakarta tahun 2023 ini berasal dari registrasi laporan yang dilakukan pihak kepolisian, meliputi Polda Metro Jaya dan enam Kepolisian Resort (Polres) yang tersebar di kabupaten dan kota di Jakarta.
Data yang terkumpul ini mencatat berbagai kejadian kriminalitas yang dilaporkan masyarakat serta kasus di mana pelaku tertangkap tangan atau sudah mencapai tahap penuntutan di pengadilan.
Publikasi ini menyediakan gambaran umum tentang jumlah dan jenis kejahatan yang terjadi di Jakarta selama setahun terakhir.
Baca Juga: Wilayah Ini Punya Statistik Kejahatan Paling Tinggi di DKI Jakarta Sepanjang Tahun 2023
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)
Selain itu, publikasi ini juga memuat data yang berasal dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan BPS pada 2023.
Survei ini mengumpulkan informasi langsung dari rumah tangga atau individu yang menjadi korban kejahatan.
Berbeda dengan data yang diperoleh dari kepolisian, data Susenas memberikan perspektif lain yaitu dari sudut pandang korban sehingga bisa memberikan gambaran lebih luas tentang situasi keamanan di Jakarta.
Perbedaan dalam Pendekatan Pengumpulan Data
Perlu dicatat, meski kedua jenis data ini disajikan dalam publikasi yang sama, data dari Polkam dan Susenas tak dibandingkan secara langsung.
Hal tersebut karena keduanya menggunakan metode pengumpulan data yang berbeda.
Data dari Polda dan Polres didasarkan pada laporan resmi kejahatan sementara data Susenas didasarkan pada survei yang mengumpulkan informasi dari masyarakat yang mungkin tak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dengan memadukan kedua sumber data ini, publikasi Statistik Kriminalitas DKI Jakarta 2023 memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang situasi keamanan dan kriminalitas di Jakarta.
Pemerintah, penegak hukum serta masyarakat dapat menggunakan data ini untuk mengembangkan kebijakan dan strategi yang lebih tepat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Jakarta.
Berikut konsep kriminalitas Polri yang mencakup:
1. Tindak Kejahatan/Pelanggaran
Perbuatan yang dapat dihukum menurut KUHP atau Undang-Undang lain di Indonesia.
2. Peristiwa yang Dilaporkan
Laporan masyarakat atau tertangkap tangan oleh polisi yang akan dicatat dan ditindaklanjuti jika memiliki cukup bukti.
3. Peristiwa yang Diselesaikan
Berkas sudah siap untuk jaksa, pengaduan dicabut, tidak dalam kompetensi kepolisian, tersangka meninggal atau kasus sudah kadaluarsa.
Baca Juga: Statistik Penggunaan MRT, LRT, dan Transjakarta di Agustus 2024: Mana Pilihan Utama Warga Jakarta?
Korban
Korban kejahatan adalah seseorang atau harta bendanya yang mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha percobaan tindak kejahatan.
Konsep-konsep Kejahatan dalam Susenas
Konsep kejahatan dalam Susenas merujuk pada definisi yang digunakan kepolisian dan KUHP, tetapi disederhanakan untuk responden awam.
Pengertian kejahatan didasarkan pada pengakuan, pemahaman dan persepsi responden tanpa melihat aspek hukum.
Jenis kejahatan yang dicakup lebih berfokus pada yang dikenal masyarakat seperti menggunakan istilah perampokan untuk pencurian dengan kekerasan.
Korban
Konsep korban kejahatan dalam Susenas mencakup korban yang mengalami tindak kejahatan dalam setahun terakhir, dikelompokkan menjadi rumah tangga dan individu.
Penentuan korban didasarkan pada pengakuan responden tanpa memeriksa aspek hukum.
Rumah tangga korban kejahatan adalah yang mengalami kejadian atau percobaan kejahatan terhadap harta seperti pencurian barang atau pembunuhan anggota rumah tangga.
Pada 2023, jumlah kejahatan di Provinsi DKI Jakarta mencapai 31.523 kasus, mengalami kenaikan 69,63 persen dibanding tahun 2022.
Distribusi jumlah kejahatan di DKI Jakarta sebagai berikut:
- Kepulauan Seribu: 23 kasus
- Jakarta Barat: 1.056 kasus
- Jakarta Utara: 1.467 kasus
- Jakarta Pusat: 1.711 kasus
- Jakarta Timur: 5.602 kasus
- Jakarta Selatan: 9.063 kasus
Sementara itu, jumlah kejahatan yang diselesaikan mencapai 22.453 kasus, meningkat 44,28 persen dibanding tahun sebelumnya.
Rincian penyelesaian kejahatan di setiap wilayah:
- Kepulauan Seribu: 100 persen (23 kasus)
- Jakarta Barat: 51,33 persen
- Jakarta Utara: 32,65 persen
- Jakarta Pusat: 63,12 persen
- Jakarta Timur: 57,23 persen
- Jakarta Selatan: 54,93 persen
Baca Juga: 10 Makanan Unik Khas Jakarta yang Wajib Kamu Cicipi, Mudah Ditemui! Auto Bikin Rindu Ibu Kota
Persentase penyelesaian kejahatan bervariasi di setiap wilayah dengan Kepulauan Seribu memiliki tingkat penyelesaian tertinggi (100 persen) dan Jakarta Utara terendah (32,65 persen).
Publikasi ini juga diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi para pihak yang terkait dengan penegakan hukum dan kebijakan keamanan.
Dengan informasi yang lebih akurat, program pembangunan di bidang Kamtibmas bisa semakin efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat Jakarta.***

Share this article
Publikasi Statistik Kriminalitas Provinsi DKI Jakarta 2023 menyajikan data kriminalitas terbaru untuk memantau pelaksanaan program keamanan