AYOJAKARTA.COM -- Mendekati batas akhir pendaftaran Mitra Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) memberi imbauan kepada setiap calon pelamar.
Bukan hanya menyasar kepada Mitra Statistik baru, imbauan Badan Pusat Statistik juga menyasar kepada mitra lama yang sudah terlibat dalam program sebelumnya.
Imbauan dari Badan Pusat Statistik ini dikhususkan bagi Mitra Statistik lawas adalah melakukan pemutakhiran data pribadi.
Baca Juga: Didominasi Kaum Pria, BPS Ungkap Sebaran Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin di Provinsi DKI Jakarta
Mitra Statistik lawas yang pernah terlibat dalam program sensus atau survei sebelum tahun 2025, dapat melakukan pemutakhiran data melalui situs BPS di masing-masing wilayah.
Jenis pemutakhiran data yang diminta untuk diperbaharui antara lain Profile, Pengalaman, Berkas Administrasi serta Nomor Rekening.
Di samping keempat jenis data tersebut, BPS juga menghimbau mitra statistik lawas melakukan pemutakhiran kepemilikan alat penunjang kerja, Catatan serta Hubungan.
Baca Juga: BPS Jakarta Beri Ruang ke Masyarakat Luas untuk Mengakses Data Melalui Dua Program Berkelas
Untuk memulai proses pemutakhiran data bagi Mitra Statistika lama, calon pelamar cukup memilih Menu Ubah Data pada halaman resmi BPS di masing-masing wilayah.
Dengan memilih Menu Ubah Data, mitra statistik lama akan bisa mendapati kolom pengisian perubahan data yang perlu disesuaikan dengan kondisi riil pribadi masing-masing.
Langkah selanjutnya setelah melakukan pemutakhiran data, mitra statistik lama akan diminta melakukan pengisian terkait rekam jejak selama menjadi mitra BPS.
Selain Sensus Penduduk, Pertanian, Ekonomi, dan Angkatan Kerja Nasional, BPS juga menyelenggarakan Sensus atau Survei Biaya Hidup.
Melalui kolom pilihan yang tersedia, Mitra Statistik lama dapat memilih jenis survei atau sensus yang pernah diikuti selama menjadi mitra statistik BPS.
Pada tampilan pemutakhiran data, mitra statistik juga diminta melakukan pengisian terkait sejumlah riwayat pelatihan yang pernah diikuti selama menjadi mitra statistik.
Pada kolom pemutakhiran Berkas Pribadi, mitra statistik akan diminta untuk mengunggah sejumlah berkas penunjang seperti KTP dan Ijazah.
Perlu diketahui bahwa dalam proses pengunggahan dokumen penunjang administrasi, berlaku ketentuan mengenai ukuran maksimal file.
Baca Juga: Daftar 10 Kota Termiskin di Indonesia Menurut BPS, 2 di Antaranya Ada di Jawa Timur!
Oleh karena itu sebelum mengunggah dokumen, calon mitra statistik perlu lebih memperhatikan ketentuan mengenai persyaratan unggahan.
Pemutakhiran data mitra statistik menyangkut Profil dan Pengalaman serta Berkas Administrasi harus dituntaskan hingga menu pemutakhiran Hubungan Eksternal.
Pemutakhiran data mitra statistik bagi mitra lama, dinilai berhasil setelah Disimpan dan muncul tampilan Data Berhasil Diperbaharui.
Pemutakhiran sejumlah data bagi calon Mitra Statistik penting dilakukan, terlebih bagi mitra lama yang ingin kembali berkontribusi dalam program-program BPS.
Tanpa melalui proses pemutakhiran data, status calon pelamar atau mitra statistik lama yang ingin kembali tercatat sebagai mitra BPS dapat terkendala secara sistem.***
Share this article
Imbauan dari Badan Pusat Statistik ini dikhususkan bagi Mitra Statistik lawas adalah melakukan pemutakhiran data pribadi.