AYOJAKARTA.COM – Selain mencatat jumlah angka pernikahan, kelahiran dan kematian, Badan Pusat Statistik juga merinci kasus perceraian di Jakarta.
Terkait angka perceraian, sampai dengan bulan Februari 2024 Badan Pusat Statistik mencatat di Jakarta telah terjadi sebanyak 14,381 kasus.
Disamping karena faktor ekonomi yang mencapai 2,452 kasus, penyebab perceraian warga Jakarta yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik juga terjadi karena beberapa faktor.
Sebagai salah satu acuan untuk bisa meningkatkan keharmonisan dalam rumah tangga dan kehidupan sebagai pasutri, berikut adalah penyebab utama perceraian di Jakarta.
Menurut data yang dirilis BPS, alasan paling mendominasi terjadinya kasus perceraian di Jakarta adalah akibat perselisihan dan pertengkaran dengan 9,464 kasus.
Adapun penyebab tertinggi selanjutnya yang menjadi alasan terjadinya perceraian di Jakarta adalah karena pasangan meninggal dengan 1,970 kasus.
Meski alasan pertengkaran, ekonomi dan pasangan meninggal dunia menempati urutan teratas, perceraian di Jakarta juga terjadi karena sejumlah penyebab.
Untuk mengetahui rincian kasus dan penyebab, berikut adalah faktor-faktor yang sering menjadi alasan pasangan suami-istri untuk memilih perceraian.
Berdasarkan data BPS, penyebab terjadinya kasus perceraian di Jakarta juga diakibatkan karena kondisi Cacat Badan dari pasangan dengan 4 kasus.
Sementara perceraian warga Jakarta yang disebabkan karena kawin paksa, menurut data BPS tercatat sebanyak 6 kasus.
Menurut BPS, penyebab lain terjadinya perceraian bagi warga Jakarta adalah akibat kasus Zina dengan jumlah sebanyak 14 kasus.
Keharmonisan keluarga warga Jakarta juga banyak yang mengalami keretakan hingga berujung perceraian akibat penggunaan Madat, Kasus Hukum serta kebiasaan mabuk.
Menurut BPS, jumlah kasus perceraian yang terjadi akibat ketiga faktor tersebut tercatat masing-masing berjumlah 25, 34 dan 42.
Disamping perilaku yang berkaitan dengan permasalahan hukum pidana, perceraian warga Jakarta juga disebabkan akibat Poligami dan Kebiasaan Berjudi.
Berdasarkan data yang dirilis oleh BPS, jumlah kasus cerai karena poligami tercatat sebanyak 43 kasus dan 57 karena Judi.
Salah satu penyebab perceraian warga Jakarta, menurut BPS akibat salah satu pasangan berganti keyakinan agama atau murtad.
Baca Juga: MediaTek atau Snapdragon? Simak Perbedaan dan Kelebihannya
Berdasarkan hasil olah data yang dikeluarkan, BPS mencatat jumlah kasus perceraian akibat pasangan pindah keyakinan agama sebanyak 92 kasus.
Sering menjadi isu sentral dalam rumah tangga, penyebab kasus perceraian warga Jakarta juga diakibatkan karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Menurut BPS, jumlah kasus KDRT pasutri yang berujung dengan perceraian di kalangan warga Jakarta hingga Februari 2024 sebanyak 178 kasus. ***

Share this article
Disamping karena faktor ekonomi yang mencapai 2,452 kasus, penyebab perceraian warga Jakarta yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik