AYOJAKARTA.COM -- Ingin mengecek pajak kendaraan tapi terkendala dengan NIK KTP?
Tanpa perlu repot mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), kini Anda bisa cek pajak kendaraan Jakarta secara online dengan mudah dan cepat.
Cukup lakukan dua langkah praktis ini, Anda sudah dapat mengetahui besaran pajak kendaraan hanya dengan nomor plat saja.
Cara ini sangat membantu terutama saat mendekati jatuh tempo pembayaran agar terhindar dari denda keterlambatan
1. Melalui Website E-Samsat Nasional untuk DKI Jakarta
- Buka https://e-samsat.id/dki-jakarta/
- Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan
- Pilih provinsi DKI Jakarta dan klik "Cek"
- Data pajak kendaraan akan tampil secara lengkap.
2. Melalui Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
- Unduh aplikasi JAKI di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, pilih menu “Pajak” → “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)” → “Informasi PKB”
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Informasi pajak kendaraan langsung muncul, lengkap dengan riwayat dan rincian pajak yang harus dibayar
Cukup ikuti 2 langkah mudah ini, informasi pajak kendaraan langsung muncul di layar ponselmu.***

Share this article
Tanpa perlu repot mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), kini Anda bisa cek pajak kendaraan Jakarta secara online dengan mudah dan cepat.