AYOJAKARTA.COM — Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB merupakan salah satu bentuk keikutsertaan warga negara dalam membiayai pembangunan.
Selain berlaku bagi masyarakat di pedesaan, PBB juga diterapkan di wilayah atau area perkotaan.
Terkait dengan penerapan PBB bagi wilayah pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2, Kepala Daerah Provinsi Jakarta menetapkan kebijakan baru.
Berdasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang PBB P2, terhitung mulai tanggal 8 April 2025, Pemprov Jakarta memberlakukan kebijakan insentif.
Melalui kebijakan yang telah diatur pada Pergub tersebut, masyarakat atau wajib pajak berkesempatan memperoleh empat jenis insentif.
Baca Juga: Cara Mengecek Pajak Motor Hidup atau Mati, Warga DKI Cek di Sini
Di samping bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, pemberlakuan insentif PBB P2 juga dikarenakan lesunya kondisi perekonomian.
Mengacu pada Pergub 281 tentang penerapan PBB P2, berikut adalah empat jenis insentif yang dapat dinikmati oleh para wajib pajak di Jakarta.
Jenis insentif pertama yang akan diberikan Pemprov Jakarta adalah Pembebasan Pokok Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB P2.
Dengan pemberian insentif jenis pertama ini, para wajib pajak dengan kategori tertentu berkesempatan memperoleh pembebasan biaya pokok PBB P2.
Selain menyasar wajib pajak dengan NJOP maksimal Rp2,000,000,000, kebijakan pembebasan pokok juga berlaku bagi rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650,000,000.
Baca Juga: Tanpa NIK KTP, Begini Cek Pajak Kendaraan Jakarta secara Online, Bisa Lakukan 2 Langkah Ini
Untuk mendapatkan insentif ini, selain merupakan Wajib Pajak Pribadi dan Tervalidasi pada Pajak Online, juga hanya berlaku bagi Satu Objek Pajak.
Jenis insentif kedua yang diberikan bagi para Wajib Pajak menurut Pergub 281 adalah Pengurangan Pokok PBB P2 tahun pajak 2025.
Melalui insentif jenis kedua ini, para Wajib Pajak berkesempatan memperoleh pengurangan nilai besaran pajak untuk tahun 2025.
Adapun jenis insentif ketiga yang diberikan kepada para Wajib Pajak menurut Pergub 281 adalah Keringanan Pokok PBB P2.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para wajib pajak dapat memperoleh keringan pokok PBB P2 sesuai dengan waktu pembayaran pajak.
Semakin cepat para wajib pajak melakukan pelunasan PBB P2, maka besaran keringanan pokok akan menyesuaikan.
Jenis insentif keempat yang diberikan oleh Pemprov Jakarta bagi para wajib pajak adalah Pembebasan Sanksi Administratif.
Selain dapat berupa pembebasan bunga angsuran, wajib pajak juga berkesempatan memperoleh keringanan lain jika kewajibannya dipenuhi secepatnya.
Untuk memastikan besaran biaya PBB P2, calon wajib pajak dapat mengakses atau melakukan simulasi melalui aplikasi Jaki atau kanal resmi Dispenda Jakarta.***

Share this article
Selain berlaku bagi masyarakat di pedesaan, PBB juga diterapkan di wilayah atau area perkotaan seperti Jakarta.