AYOJAKARTA.COM – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak berlaku untuk pejalan kaki.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya KABAR yang menyebut bahwa pejalan kaki kini bisa dikenai tilang elektronik melalui kamera ETLE.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyatakan bahwa ETLE hanya difokuskan untuk merekam dan menindak pelanggaran lalu lintas oleh pengendara kendaraan bermotor, bukan pejalan kaki.
Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Tahap 2: Hasil Cek Status SIKS-NG Terbaru, Aceh Jadi yang Pertama Cair?
Regulasi Pejalan Kaki dalam UU Lalu Lintas
Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 yang mengatur soal hak dan kewajiban pejalan kaki.
Dalam Pasal 131 disebutkan beberapa hak pejalan kaki, antara lain:
- Berhak atas fasilitas seperti trotoar dan tempat penyeberangan.
- Mendapat prioritas saat menyeberang di tempat yang ditentukan.
- Jika fasilitas belum tersedia, maka pejalan kaki diperbolehkan menyeberang di tempat lain dengan tetap memperhatikan keselamatan.
Sementara itu, Pasal 132 mengatur kewajiban pejalan kaki:
- Wajib menggunakan trotoar atau jalur khusus pejalan kaki.
- Bila tidak ada penyeberangan, wajib menjaga keselamatan diri dan kelancaran lalu lintas.
- Penyandang disabilitas harus menggunakan penanda khusus yang mudah dikenali.
Baca Juga: Heboh! MUI Dukung Prabowo yang Bisa Akui Israel, Jika Beri Kemerdekaan Kepada Palestina: Tak Ada Alasan Membenci
Polisi: Pejalan Kaki Melanggar Bisa Kena Sanksi, Tapi Bukan Lewat ETLE
Walaupun ETLE tidak diberlakukan untuk pejalan kaki, Komarudin menjelaskan bahwa pelanggaran oleh pejalan kaki tetap bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku, khususnya melalui Pasal 275.
- Jika tindakan pejalan kaki menyebabkan terganggunya fungsi fasilitas jalan, mereka bisa dikenai kurungan 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.
- Bila terjadi kerusakan terhadap fasilitas seperti rambu, marka jalan, atau alat isyarat lalu lintas, pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Sebelumnya, sempat viral sebuah unggahan yang menyebutkan bahwa pejalan kaki bisa ditilang melalui ETLE, sebagai upaya agar mereka lebih disiplin saat menyeberang.
Namun, Polisi menepis isu tersebut dan menegaskan bahwa saat ini belum ada kebijakan ETLE yang menyasar pelanggaran oleh pejalan kaki.***
Share this article
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak berlaku untuk pejalan kaki.