AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap di wilayah ibu kota akan diliburkan pada Senin, 9 Juni 2025.
Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Iduladha 2025.
Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun media sosial mereka, @dishubdkijakarta, pada Senin (2/6/2025).
Baca Juga: PNM dan BAZNAS Antar Kurban dari Donasi Karyawan hingga ke Ujung Negeri
Dalam unggahan tersebut, Dishub menegaskan bahwa tidak ada pemberlakuan ganjil genap di seluruh ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan kendaraan bermotor.
Ganjil Genap Berlaku Kembali Setelah Cuti
Walau aturan ganjil genap ditiadakan pada 9 Juni, penerapannya diperkirakan akan kembali diberlakukan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Namun, sampai saat ini masih belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Pemprov DKI Jakarta mengenai hal tersebut.
Aturan ini berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional, dalam dua rentang waktu:
- Pagi: Pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore hingga malam: Pukul 16.00–21.00 WIB
Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas bebas tanpa terkena pembatasan ganjil genap.
Daftar Ruas Jalan di Jakarta yang Masuk Aturan Ganjil Genap
Berikut ini merupakan daftar ruas jalan di Jakarta yang masuk dalam cakupan aturan ganjil genap:
1. Jakarta Pusat:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur (Simpang Paseban Raya – Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: KJP Plus Periode Juni–Juli 2025 Segera Cair! Ini Tanggal Pencairan dan Cara Pengambilan Bantuan
2. Jakarta Selatan:
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
3. Jakarta Timur:
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
4. Jakarta Barat:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman.***

Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap di wilayah ibu kota akan diliburkan pada Senin, 9 Juni 2025.