AYOJAKARTA.COM - Putusan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menimbulkan pro kontra.
Martin Lukas Simanjuntak selaku Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir Yosua mengaku paradigma hukuman berat ini berangkat dari keinginan keluarga.
Namun pihak Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menolak hukuman mati atas vonis terhadap Ferdy Sambo yang justru menilai efek jera atas hukuman tersebut hanyalah mitos.
"Kalau orang mengatakan hukuman mati akan menimbulkan efek jera, bagi kami itu mitos, itu tidak pernah bisa terjadi," ujar Pdt Henrek Lokra, pihak PGI dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews pada Selasa, 21 Februari 2023.
"Karena ada beberapa alasan, ada beberapa kasus yang kami ikuti, Fabianus Tibo di Poso, misalnya eksekusi mati terhadap Amrozi dan lain-lain," sambungnya.
PGI menegaskan pernyataannya terbukti atas kasus-kasus hukuman mati yang pernah terjadi di Indonesia, belum memberikan efek jera bagi pelaku yang sama.
"Terorisme tetap jalan, tetap ada sampai hari ini, dan pembunuhan eksekusi mati terhadap Tibo misalnya tidak lagi karena sudah vonis hukuman mati dan tidak ada lagi kemungkinan untuk melihat bahwa siapa pelaku-pelaku di balik kasus Tibo misalnya," jelas Pdt Henrek Lokra.
Baca Juga: Jurusan yang Berpeluang Besar Lolos Tes CPNS dan PPPK 2023, Cek Apakah Punyamu Ada?
Di samping itu justru, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan paradigma hukuman berat ini juga berangkat dari keinginan keluarga Brigadir Yosua.
"Nyawa balas nyawa kan hukum perjanjian lama kalau menurut kepercayaan kami. Mengenai hukuman berat paradigma ini berangkat dari keinginan keluarga," ungkap Martin Simanjuntak.
Meskipun begitu, Martin dan pihak keluarga Brigadir Yosua sudah berkomitmen untuk menerima apapun keputusan hakim dalam menjatuhi vonis terdakwa.
"Ini harus dipahami bahwa yang kehilangan itu memang keluarga langsung, tapi apapun itu kami sudah berkomitmen, pada tanggal 13, 14, 15, apapun keputusan hakim, akan kami terima dan akan kami syukuri," tutur Martin Simanjuntak.
"Nah kebetulan memang pada saat tanggal 13, pada saat vonis terdakwa bahwa Ferdy Sambo yang memang secara yuridis," pungkasnya.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo dikatakan terbukti melanggar 2 pasal tanpa adanya hal meringankan. Sehingga ia dijatuhi hukuman maksimal yakni hukuman mati.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar 2 pasal dan tidak ada hal yang meringankan maka terbukalah ancaman hukuman maksimal itu diputuskan," ujar Martin Simanjuntak
"Apapun itu saya juga kan tidak bisa mengintervensi apa yang sudah menjadi putusan Hakim," lanjutnya.
Martin menyebut dalam nilai-nilai kristiani, ia mengatakan memang tidak menyetujui hal itu, namun ini diambil dari norma dalam negara.
"Karena di dalam kepercayaan kita juga, di dalam Roma pasal 13 ayat 1 tertulis bahwa 'Setiap warga negara itu wajib mematuhi perintah dari pemerintah dari Allah', nah ini juga akhirnya menjadi suatu hal yang bertentangan," jelas Martin Simanjuntak.
"Disatu sisi nilai-nilai kristiani juga saya paham, memang tidak menyetujui hal tersebut, maka untuk norma yang saat ini berlaku adalah norma hukuman mati yang diatur dalam beberapa undang-undang terhadap beberapa kejahatan yang dilakukan orang-perorang," sambungnya.
Martin mengatakan bahwa akan adanya pergantian norma baru dalam 3 tahun mendatang.
"Namun nanti kan ada norma yang akan berlaku 3 tahun lagi, dan sebenarnya yang bisa kita lihat positifnya dari penegakan hukum dari perkara ini adalah seluruh penegak hukum benar-benar bekerja sesuai dan memperhatikan kejahatan yang terjadi ini tidak bisa dianggap kejahatan biasa," pungkas Martin Simanjuntak.
Selain itu dalam proses hukum juga terdapat HAM (Hak Asasi Manusia) yang mendasar bagi terdakwa, sehingga ada kebebasan untuk mengajukan banding.
"Namun apapun itu kan terdakwa dan penasehat hukumnya memiliki hak untuk banding, dalam hal Hak Asasi Manusia inikan hak mendasar setiap manusia," tutur Martin Simanjuntak.
"Jadi kalo diposisikan bahwa antara memilih dieksekusi atau banding, saya dorong untuk bapak Ferdy Sambo pasti berat untuk keluarganya, dan pasti berat juga untuk dirinya," sambungnya.
Jika ditanya pendapatnya, Martin mengaku tidak masalah apabila terdakwa mengajukan banding, karena menganggap pada akhirnya hukumlah yang menentukan hasilnya
"Banding, Biarlah nanti hukum yang menentukan apakah tetap seperti itu hukumannya," pungkasnya.***

Share this article
"Nyawa balas nyawa kan hukum perjanjian lama kalau menurut kepercayaan kami. Mengenai hukuman berat ini berangkat dari keinginan keluarga.