AYOJAKARTA.COM - Kasus yang belakang viral melibatkan anak seorang pejabat pajak hingga kini banyak menuai respon negatif dari masyarakat Indonesia.
Beberapa orang pun terlihat menuangkan kekecewaannya pada akun media sosial dan belajar malas membayar pajak.
"Mulai detik ini gw males dan ogah bayar pajak @DitjenPajakRI," tulis akun Twitter @SenoArdiansyah.
Tak hanya masyarakat biasa, beberapa artis maupun influencer pun menuangkan kekesalannya karena sering dipantau dengan ketat oleh dirjen pajak salah satunya adalah artis Aming melalui akun Instagramnya.
Baca Juga: Profil Ayah David Korban Penganiayaan Mario Dandy Bukan Orang Sembarangan: Punya Massa, Jaringan dan Pengaruh
"Saya selalu percaya kepada para pemegang amanah, Amin? Amiin.
Eh tapi-tapi kenapa itu pajak titipan saya jadi Rubicon? Eh jangan suudzon, siapa tau itu minjem dari showroom buat content semata, kayak nggak ngerti aja kelakuan orang-orang dimari yang gila content," tulis Amin melalui akun Instagramnya @amingisback.
Bahkan dikutip AyoJakarta.com dari akun Twitter @Republikaonline (25/2/2023), saat dilakukan polling dengan pertanyaan "Apakah anda akan tetap taat pajak setelah kasus Mario Dandy?", sebanyak 68 persen menjawab tidak dengan jumlah responden sebanyak 148 suara.
Kendati demikian, ada sanksi yang menunggu jika seorang wajib pajak terlambat atau tidak membayar pajak.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman pajakku.com (25/2/2023), dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dituliskan beberapa aturan terkait masyarakat yang telat membayar pajak dan juga telat lapor SPT.
Baca Juga: Hadapi Masalah dalam Mengarungi Kehidupan, Ustaz Adi Hidayat: Kalau Allah SWT Percaya, Kenapa Anda Tidak?
Dituliskan pula peraturan terkait denda mana yang harus dibayarkan terlebih dahulu apakah denda telat bayar pajak atau telat lapor SPT.
Berikut denda yang harus dibayarkan untuk wajib pajak yang telat melaporkan SPT :
Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak.
Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan yaitu sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Pajak.
Sanksi administrasi untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sebesar Rp 500.000 per SPT Masa Pajak dan Rp 100.000 per SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya.
Baca Juga: Curhat Pilu Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo, Rasakan Hal Ini Usai Kedua Orang Tuanya Mendekam di Penjara
Denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan.
Denda telat bayar pajak memiliki waktu yang dihitung dari sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak tersebut. Jika anda terlambat membayar dari batas waktunya maka hitungan bayar dendanya dihitung 1 bulan penuh.
Demikianlah beberapa peraturan perpajakan yang bisa menjadi gambaran dalam menyikapi kasus yang sedang viral apakah tetap ingin membayar pajak atau malah sebaliknya.***

Share this article
Dituliskan pula peraturan terkait denda mana yang harus dibayarkan terlebih dahulu apakah denda telat bayar pajak atau telat lapor SPT.