AYOJAKARTA.COM - Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah untuk pendidikan.
Untuk daftar nama calon penerima bantuan program KJP Plus tahap 1 tahun 2023, sudah diumumkan penerimanya.
Namun ironisnya, tidak sedikit nama penerima bantuan KJP Plus yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai penerima mendadak hilang.
Terkait dengan kondisi tersebut, banyak kalangan masyarakat yang kemudian berusaha mencari tahu faktor penyebabnya.
Perlu diketahui, bahwa dana KJP Plus tahap sebelumnya tetap akan diterima sampai dengan bulan April 2023.
Karena Tahap 2 tahun 2022 dimulai sejak November 2022 hingga April 2023, namun untuk tahap 1 di tahun 2023 dana KJP Plus tersebut dihentikan.
Jika nama penerima masih masuk dan ditetapkan di tahap 1 tahun 2023, maka dana KJP Plus akan terus berlanjut.
Bagi yang namanya mendadak hilang dari daftar penerima, perlu melakukan pengecekan DTKS, apakah bermasalah atau tidak.
Baca Juga: Berapa Besaran Bantuan yang Didapat Oleh Penerima KIP Kuliah? Cek Nominalnya di Sini!
Jika memang perlu dilakukan langkah mutasi, maka hal tersebut perlu untuk segera ditindaklanjuti.
Untuk itu orang tua murid harus berkomunikasi dengan pihak sekolah, apabila bukan masalah mutasi berarti masalahnya di DTKS.
Untuk permasalahan DTKS, orang tua murid bisa melakukan pengecekan ke kelurahan dan menemui pendamping sosial.
Ada beberapa permasalahan seputar DTKS yang umum terjadi, misalnya terdeteksi memiliki mobil atau pindah alamat sehingga tidak ditemukan.
Baca Juga: Siap-siap! 8 Bantuan Sosial dari Pemerintah Ini Akan Cair di Bulan Maret 2023, Apa Saja? Cek di Sini
Ada juga yang tidak mendapatkan KJP Plus padahal tidak memiliki mobil, rumahnya tidak bagus dan menggunakan AC.
Tetapi ternyata terdeteksi memiliki hutang di bank dengan nominal tertentu, maka dianggap mampu dan tidak bisa mendapatkan KJP Plus.
Untuk penghasilan orang tua murid dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi, maka tidak layak untuk mendapatkan KJP Plus.
Sementara untuk orang tua murid yang memiliki penghasilan di bawah UMP atau setara UMP maka masih bisa mendapat KJP Plus.
Baca Juga: Kapan Bantuan BPNT dan PKH Tahap 1 Tahun 2023 Cair? Simak Penjelasan Berikut Ini
Sayangnya ada orang tua murid yang berprofesi guru honorer dengan penghasilan setara UMP tidak bisa mendapatkan KJP Plus.
Hal tersebut dikarenakan orang tua tergolong berpendidikan tinggi sehingga terhalang sebagai daftar penerima KJP Plus.
Demikian dirangkum AyoJakarta dari YouTube EKA NUR ARIFIN pada Kamis, 2 Maret 2023.***

Share this article
Berikut penyebab yang kemungkinan membuat nama mendadak hilang dari daftar penerima bantuan KJP Plus.