AYOJAKARTA.COM - Sebelum tragedi kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang menewaskan banyak korban ternyata sudah ada peringatan pemukiman sekitarnya untuk direlokasi.
Tidak hanya menimbulkan korban jiwa, kebakaran Depo Pertamina Plumpang juga menimbulkan kerugian sangat besar karena tempat tersebut memasok 80 persen bahan bakar harian di Indonesia.
Di sekitar Depo Pertamina Plumpang terdapat pemukiman yang jaraknya amat dekat, hal inilah yang menimbulkan pemukiman tersebut ikut dilalap api ketika terjadi kebakaran.
Lebih tepatnya adalah kawasan pemukiman di sekitar Jalan Tanah Merah Bawah RT 12 RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Seperti diketahui kebakaran Depo Pertamina Plumpang terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam.
Dikutip AyoJakarta.com dari Twitter @MurtadhaOne1 pada Minggu (5/3/2023), ditampilkan sejumlah artikel mengenai larangan adanya pemukiman yang berjarak dekat dengan Depo Pertamina Plumpang.
Larangan tersebut datang dari tokoh politik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada periode 2014-2017.
Dalam judul artikel yang diunggah diketahui bahwa Ahok memberikan peringatan kepada Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Terdapat artikel dengan judul “Ahok Pernah Ingatkan Anies Soal Kawasan Tanah Merah Dekat Depo Pertamina Plumpang, Seharusnya Tak Dihuni Warga” dan artikel dengan judul “Anies Teken Kontrak Politik dengan Warga Tanah Merah Jakarta Utara”.
Jika dilihat dari judul artikel tersebut dapat diketahui bahwa Ahok sudah memberi peringatan untuk memindahkan warga Tanah Merah namun pada masa pemerintahan Anies Baswedan justru diadakan kontrak politik.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV padaMinggu (5/3/2023), Pakar Tata Kota Yayat Supriatna mengungkapkan Depo Pertamina Plumpang dibangun pada 1974 di saat wilayah tersebut masih bebas dan belum ada pemukiman padat penduduk di sekitarnya.
“Seharusnya memang harus ada buffer zone gitu, zona pembatas antara lokasi vital strategis untuk kepentingan nasional dalam konteks bahan ini dengan lingkungan pemukiman itu harus berjarak cukup aman,” kata Yayat Supriatna.
Baca Juga: Kondisi Pemukiman Penduduk Pasca Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Banyak Mobil Hangus Terbakar
Yayat Supriatna menyarankan sebaiknya jarak antara Depo Pertamina Plumpang dengan pemukiman minimal 100 meter.
Hal ini harus dilakukan agar melindungi lingkungan pemukiman.
Dengan demikian perlu dicari tahu kepemilikan wilayah pemukiman di sekitar Depo Pertamina Plumpang.
Apabila ternyata wilayah tersebut merupakan aset milik masyarakat maka merupakan hak masyarakat untuk membangun.
Jadi pihak Depo Pertamina Plumpang yang harus menyesuaikan, sebaliknya jika wilayah tersebut merupakan aset milik negara maka harus ada zona pembatas yang cukup aman dibangun di sekitar Depo Pertamina Plumpang.***

Share this article
Sebelum terjadi kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, ada peringatan bahwa wilayah sekitar seharusnya tak dijadikan pemukiman.