AYOJAKARTA.COM - Ramadan telah tiba, hitung mundur lebaran mulai dilaksanakan. Suka cita hari raya Idul Fitri akan lebih lengkap dengan tradisi berkumpul bersama keluarga di Bulan Ramadan atau mudik.
Mudik menjadi tradisi para perantau untuk pulang sesaat kembali ke tanah kelahiran sebelum sibuk merantau. Gubernur Jawa Tengah kembali membuka program mudik gratis dengan kereta api.
Program mudik gratis ditujukan untuk warga Jawa Tengah yang berada di Jabodetabek, khususnya Jakarta dan menginginkan untuk pulang kampung atau mudik lebaran dengan kereta api.
Baca Juga: DUH! Arteria Dahlan Sebut Menko Polhukam Mahfud MD Bisa Dipenjara 4 Tahun Gegara Ini, Benarkah?
Dikutip dari akun media sosial Instagram Ganjar Pranowo dan laman mudik gratis oleh AyoJakarta.com pada 27 Maret 2023, kuota untuk bus habis dan menyisakan kuota untuk kereta api dengan beberapa tujuan serta syarat dan informasi dibuka.
Mudik gratis Gubernur Jawa Tengah ditujukan untuk warga Jawa Tengah yang bekerja atau tinggal di Jakarta. Ini merupakan bantuan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Syarat yang harus dipastikan cukup mudah. Pastikan untuk memiliki KTP Jawa Tengah atau kelahiran Jawa Tengah. Selain itu, maksimal 4 orang untuk 1 pendaftar/Kartu Keluarga.
Kabar terbarunya, pendaftaran program mudik gratis hanya dibuka hari ini, Senin, 27 Maret 2023. Maka jangan sampai terlewat.
Sementara untuk jadwal keberangkatan pemudik program mudik gratis bantuan Gubernur Jawa Tengah, akan berangkat pada 18 April 2023.
Tiga kereta api sudah bersiap untuk mengantarkan para pemudik ke lokasi dengan jam yang berbeda, sesuai dengan kuota yang ada.
KA Kutojaya Utara adalah kereta api yang akan berangkat pertama. Kereta ini diberangkatkan pukul 04.55 WIB dari Stasiun Pasar Senen menuju Kutoarjo.
Disusul oleh kereta api selanjutnya, KA Jakatingkir yang akan berangkat pukul 12.50 WIB dari stasiun yang sama dan berhenti di Purwosari.
Terakhir, ada KA Menoreh yang berangkat pada pukul 19.25 WIB dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat dan akan berhenti di Stasiun Tawang, Semarang.
Artikel Terkait
Jelang Sidang AG, Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Tak Ada Unsur yang Ringankan Hukuman Pelaku, Ini Sebabnya!
Puasa tapi Tidak Salat di Bulan Ramadan Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya!
Lupa Baca Niat Puasa dan Tidak Sahur, Bagaimana Hukumnya Sah Atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan Hal Ini
Waduh! Konsekuensi Berat Ini Menanti jika FIFA Membatalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023