AYOJAKARTA.COM - Ada kabar gembira bagi para warga DKI Jakarta yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan baik karena sudah jatuh tempo maupun terlambat.
Pasalnya demi menyambut HUT DKI Jakarta ke-496, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku bagi seluruh warga DKI Jakarta mulai dari 22 Juni 2023 hingga akhir tahun mendatang atau 29 Desember 2023.
Baca Juga: HORE! Rayakan HUT DKI Jakarta 22 Juni Tarif MRT dan LRT Hanya Rp1 Yuk Manfaatkan
Informasi tersebut telah secara resmi diumumkan oleh Bapenda DKI Jakarta melalui situs resminya.
"Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," demikian keterangan situs resmi Bapenda seperti dikutip Ayojakarta.com, Jumat (23/6/2023).
Berikut aturan program pemutihan atau penghapusan denda tersebut berlaku bagi keadaan berikut ini:
Baca Juga: GRATIS! Download 15 Link Twibbon Bertema HUT DKI Jakarta ke-496, Cocok Untuk Update di Sosial Media
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Baca Juga: Link Twibbon Resmi HUT DKI Jakarta Ke-496 Lengkap dengan Cara Pasangnya, Pajang Foto Terbaikmu
Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya bagi warga yang sempat terdampak pandemi Covid-19.
Kebijakan ini juga sebagai salah satu wadah pemerintah menjalankan aturan taat pajak bagi warga dan membuat warga menjadi lebhi proaktif dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pemprov DKI Jakarta berharap warga dapat memanfaatkan momen ini dengan sebaik mungkin.
Selain mendapatkan manfaat jangka pendek, kebijakan ini juga diharapkan mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak.
Bagi warga yang belum membayar pajak maupun telat membayar pajak semoga bisa memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi administrasi atau denda dapat memperingan biaya.***

Share this article
Pemprov DKI melalui Bapenda mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT DKI Jakarta.