AYOJAKARTA- Buntut dugaan prostitusi di balik acara Bungkus Night Vol.2 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Permanen bangunan Hamilton Spa & Massage yang berlokasi di Kawasan Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Langkah penutupan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta Selatan karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.
"Dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha secara permanen dan juga dilakukan pencabutan izin usaha sehingga saya tegaskan bahwa tempat ini tidak boleh lagi beroperasi, tidak boleh beroperasi," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di lokasi dikutip dari suara.com, Senin (27/6/2022).
Tegas Arifin, pihaknya tak segan siap memberikan sanski yang tegas kepada seluruh pelaku usaha lain bila tak menaati aturan yang ada, baik itu Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.
"Apabila dilakukan pengabaian mencoba-coba mengaburkan melakukan pelanggaran terhadap Perda dan Pergub maka tentunya Pemprov DKI akan memberi sanksi setegas-tegasnya terhadap tempat usaha yang masih 'nakal' yang mencoba-coba melakukan pelanggaran," tegasnya.
Baca Juga: Kasus 'Bungkus Night' Terus Berlanjut, Polisi Selidiki Bungkus Night Volume 1
Artikel Terkait
Fix! Resmi Jadi Tersangka Suap Izin Apartemen, Mantan Wali Kota Jogja Ditahan di Rutan KPK
Spanduk Bergambar Foto Anies Bersama Presiden-Presiden Indonesia Diturunkan Satpol PP Jakarta Timur
Ini Dia 5 Tersangka Terkait Acara Bungkus Night Volume 2 di Jaksel