AYOJAKARTA.COM--Pemerintah resmi menetapkan wajib vaksinasi covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
Khususnya untuk para pengguna perjalanan jalur kereta dan pesawat wajib sudah divaksin booster.
Ketentuan ini tertuang pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yang menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak berpergian.
Baca Juga: Info Vaksin di Puskesmas Kelurahan Cibubur 11-15 Juli 2022
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari situs covid19.go.id, Senin (1o/7/202) .
Sementara itu, dilansir dari website covid19.go.id terdapat aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 17 Juli 2022. Di antaranya, yaitu:
Baca Juga: Kini jadi Syarat Perjalanan, Berikut Link Daftar Vaksin Booster!
1. Masyarakat yang sudah vaksin ke-3/Booster tidak perlu melakukan test antigen/PCR lagi.
- Masyarakat yang sudah vaksin dosis ke-2, wajib membawa hasil negatif rapid test antigen berlaku 1x24 jam atau hasil test PCR berlaku 3x24 jam
- Masyarakat yang sudah vaksin dosis ke-1, wajib membawa hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam
- Sedangkan untuk masyarakat yang belum melakukan vasinasi karena kesehatan khusus, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Selain itu, perlu juga membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. - Sedangkan untuk anak usia 6 - 17 tahun, diwajibkan untuk menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan untuk testing antigen/PCR
- Dan untuk anak usia dibawah 6 tahun, tidak perlu untuk melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan bersama pendamping yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan.
Demikian persyaratan yang harus dilakukan untuk perjalanan. Segera vaksin Booster ya agar nyaman dan aman sampai di tujuan!. Arif Nurrohman

Share this article
Pemerintah membuat aturan baru kembali. Mulai 17 Juli vaksin Booster wajib sebagai syarat perjalanan Berlaku