AYOJAKARTA.COM - Setelah ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Birgadir J, pihak keluarga pun angkat bicara.
Kali ini, pihak keluarga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memulihkan nama baik Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Momen itu diminta untuk dilakukan saat peringatan HUT ke 77 RI pada 17 Agustus 2022.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Jadi Tanya, Mahfud MD: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari suara.com dengan judul "Keluarga Minta Jokowi Pulihkan Nama Baik dan Beri Gelar Brigadir J Pahlawan: Rela Berkorban Demi Ungkap Kebobrokan Polri".
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo resmi berstatus tersangka karena dianggap menjadi dalang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penembakan itu ternyata hanya sebuah rekayasa.
"Presiden RI, perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Rabu (10/8/2022).
Kamaruddin juga berharap bahwa Presiden Jokowi juga dapat mengangkat Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian RI yang telah gugur dalam tugas.
"Rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri," ucap Kamaruddin.
Terungkapnya kasus ini, Kamaruddin menganggap perlu adanya revolusi secara besar-besaran di tubuh Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya.
"Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat indonesia dengan tulus dan ikhlas," kata dia.
Selain itu, Kamaruddin juga berharap pemerintah dapat memberikan bantuan kepada orang tua Brigadir J.
Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Kematian Brigadir J, Polri Bakal Tindak Tegas 31 Personel yang Langgar Kode Etik
"Memberi konpensasi materil dan immateril kepada orang tua dari Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat," imbuhnya.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Update Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).
Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J.
Baca Juga: Update Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selain itu, Timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Listyo.
Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga tersangka lain yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Simak Riwayat Hidup Ferdy Sambo yang Jadi Dalang Kematian Brigadir J
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
RR, Ferdy Sambo, dan KM mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Adapun, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini adalah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Listyo.***

Share this article
Pihak keluarga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membersihkan nama baik dan memberi gelar pahlawan kepada Brigadir J.