AYOJAKARTA.COM - Kabar mengejutkan datang dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi, suaminya.
Gugatan kepada Anggota DPR RI itu dilayangkan Anne Ratna Mustika atau Ambu Anne sudah terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
Asep Kustiwa selaku Humas Pengadilan Agama Purwakarta membenarkan kabar keretakan rumah tangga Ambu Anne dengan Dedi Mulyadi.
Asep mengatakan bahwa Ambu Anne mendaftarkan gugatannya pada Senin, 19 September 2022.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi," ujarnya pada Rabu, 21 September 2022.
Keputusan ini lantas menjadi perhatian publik.
Bahkan, tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan alasan gugatan cerai yang dilayangkan Ambu Anne terhadap suaminya itu, karena diketahui belakangan pasangan tersebut masih terlihat harmonis.
Dalam keterangan singkatnya di hadapan awak media di rumah dinasnya di Nagri Kidul Kabupaten Purwakarta, Anne Ratna Mustika berharap doa dari masyarakat atas keputusan yang diambilnya tersebut.
"Kan udah di jelaskan sama humas Pengadilan Agama, doain aja yang terbaik semuanya, hasilnya juga terbaik untuk semuanya," ucap Ambu, Anne Ratna Mustika saat di Rumah Dinasnya di Jl. Ganda Negara No.11A, Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kamis (22/9/2022).
Dengan raut muka sedih, Ambu Anne menyebutkan semoga ini yang terbaik dan meminta doa kepada seluruh masyarakat Purwakarta agar ini menjadi keputusan terbaik.
"Baik-baik aja enggak apa-apa, doain aja semuanya doain, saya sampaikan semuanya doain yang terbaik, mohon doanya," cetus Ambu Anne.
Artikel Terkait
Penting! Selalu Sediakan Tensimeter, Termometer, dan Glukometer di Rumah, Ini Alasannya
Dikabarkan Dekat, Listyo Sigit Prabowo Belum Tekan SK Pemecatan dan Tak Gelar Seremonial Ferdy Sambo, Ada Apa?
Bikin Jatuh Hati, XSR 155 Ubah Kehidupan Berkendara Konsumen
Listyo Sigit Akhirnya Buka Suara, Ternyata Ini Alasan Putri Candrawathi Tidak Dipenjara: Utamanya Bukan Anak