Listyo Sigit Akhirnya Buka Suara, Ternyata Ini Alasan Putri Candrawathi Tidak Dipenjara: Utamanya Bukan Anak

listyo putri
listyo putri

AYOJAKARTA.COM - Meski statusnya tersangka, Putri Candrawathi tidak ditahan.

Dirinya hanya dikenai wajib lapor dan menjadi tahanan rumah.

Kepolisian menegaskan alasan Putri tidak ditahan karena memiliki anak balita.

Kini kapolri akhirnya buka suara soal penyebab utama hingga Putri tidak dipenjara.

Listyo Sigit akhirnya buka suara melalui acara Kick Andy dan menjelaskan tentang keputusan tidak menahan Putri Candrawati dan pertimbangan atas hal ini pada Minggu, 18 September 2022.

Baca Juga: Dikabarkan Dekat, Listyo Sigit Prabowo Belum Tekan SK Pemecatan dan Tak Gelar Seremonial Ferdy Sambo, Ada Apa?

Pernyataan Listyo itu diunggah kembali oleh akun Instagram @lambegosiip pada Selasa (20/9), disebutkan ada surat rekomendasi dari Komnas Perempuan terkait kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang disebutkan perlu perhatian khusus.

Ditambah ia memiliki anak berusia 1,5 tahun yang juga menjadi pertimbangan penyidik.

"Terkait apakah dia menghalang-halangi penyidikan, apakah ingin mengulangi lagi, Ini jadi pertimbangan. Penyidik akhirnya memutuskan mencekal, dan memberi kesempatan wajib lapor 2 minggu sekali," katanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip Selasa (20/9/22)

Dalam kesempatan tersebut suami dari Juliati Sapta Dewi Magdalena ini menyatakan bahwa memang keputusan ini tidak populer di mata publik, oleh karena itu kedepannya ia akan meminta penyidik untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) terkait perkara yang serupa.

Baca Juga: Penting! Selalu Sediakan Tensimeter, Termometer, dan Glukometer di Rumah, Ini Alasannya

"Saya minta ke penyidik, terkait dengan hal-hal seperti ini memiliki SOP ke depan yang sama sehingga untuk masyarakat, kelompok rentan mendapat SOP yang sama sehingga tidak jadi masalah yang dibanding-bandingkan," ungkapnya.

Listyo Sigit juga menyebut jika Ferdy Sambo tak memiliki kewenangan lagi sejak ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sejumlah pasal.

"Kalau terkait dengan kewenangan Sambo yang tersisa, saya kira dengan hukuman-hukuman maksimal yang nanti akan diberikan kepada FS tentunya itu menjadi bukti bahwa tidak ada kewenangan Sambo yang tersisa dan membuat penyidik menjadi ragu-ragu (menentukan Putri Candrawathi tidak ditahan)," ucap Listyo Sigit.

Baca Juga: Dikabarkan Dekat, Listyo Sigit Prabowo Belum Tekan SK Pemecatan dan Tak Gelar Seremonial Ferdy Sambo, Ada Apa?

Keputusan Putri Candrawathi tidak ditahan juga itu telah dipertimbangkan penyidik secara subjektif. Termasuk dengan mempertimbangkan berbagai rekomendasi dari pihak eksternal, salah satunya Komnas Perempuan.

"(Keputusan penyidik tidak menahan Putri Candrawathi) itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang tadi kita juga sampaikan dan juga hal-hal yang mungkin bersifat kemanusiaan, karena ada rekomendasi-rekomendasi pihak eksternal," tandasnya.

Istri Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Tidak Ditahan karena Anak, Dikabulkan  dengan Syarat Ini!

Tanda tanya mengapa tersangka Putri Candrawathi belum ditahan diungkap oleh kuasa hukumnya Arman Hanis.

Menurut Arman Hanis, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan tidak ditahan lantaran memiliki anak kecil dan kondisi dirinya tidak stabil.

Baca Juga: Viral! Video Polisi Polsek Kembangan Suruh Wartawan Ngomong sama Pohon

Alasan kemanusiaan itulah yang membuat permohonan tidak ditahan disetujui oleh penyidik.

“Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi,” kata Arman Hanis, dikutip Pikiran-Rakyat.com Kamis, (1/9/2022) dalam artikel Istri Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Tidak Ditahan, Alasan Punya Anak Kecil Jadi ‘Tameng’

Imbuh Arman, pihaknya mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan karena alasan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

Tak hanya itu, kata Arman, setelah disetujui, kliennya diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Syarat Wajib lapor ini akan dimulai pekan depan.

Selain itu, tegas Harnis, istri Ferdy Sambo tersebut bukanlah tahanan kota.  Putri Candrawathi, tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

“Ibu Putri punya anak kecil, kondisinya masih tidak stabil. Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri, tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” kata Arman.

Usai menjalani rekonstruksi pada Selasa, 30 Agustus 2022, Putri Candrawathi kembali melaksanakan pemeriksaan yang kedua pada Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Loker Terbaru 2022 Untuk Lulusan Minimal D3 Area Tangerang, Kirim Lamaran di Sini

Pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB hingga23.45 WIB. Ada 23 pertanyaan.

"Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka terkait dengan rekonstruksi kemarin,” kata Arman.

Putri Candrawathi ditetpkan menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, pada 19 Juli 2022.

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan perdana, pada 26 Agustus 2022. Ada 80 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Putri Candrawathi.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Putri Candrawathi
# Ferdy Sambo
# Listyo Sigit

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.