AYOJAKARTA.COM – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Mayor Paspampres dengan Prajurit Kostrad yang menjadi perbincangan beberapa hari lalu memasuki babak baru.
Kini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait dengan perkembangan terbaru kasus ini.
Jenderal Andika menyebut kasus asusila yang menyeret Mayor Paspampres dan Perwira Muda Wanita Kostrad bukan kasus pemerkosaan.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV, Panglima TNI menyampaikan hal tersebut saat meninjau persiapan pengamanan pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Solo pada Kamis (8/12/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kedua belah pihak dinilai suka sama suka, sehingga hal tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai kasus pemerkosaan.
Jenderal Andika mengatakan bahwa keduanya terindikasi saling suka ketika melakukan tindakan asusila di sela-sela acara G20.
“Yang jelas kedua pihak, baik yang diduga tadinya pemerkosa dengan korban dua-duanya sudah ditahan,” ucapnya
Dirinya mengungkap dari pemeriksaan awal ada celah yang memungkinkan kejadian tidak seperti yang diberitakan awal yakni pemerkosaan.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa kedua pihak terancam dijadikan sebagai tersangka, tidak ada yang dinyatakan korban.
Baca Juga: Cek di Sini! Daftar Nominal UMR Jakarta 2023 dan Sekitarnya! Kota Bekasi Tertinggi!
Bahkan, Jenderal Andika keduanya juga dapat dikenakan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.
“Jadi kalau benar ini bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua. Mereka berdua adalah pelaku dan yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP asusila,” ujar Jenderal Andika.
Panglima TNI Jenderal Andika juga menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih terus dijalankan terkait dengan kasus ini.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung, kedua individu satu adalah terduga pelaku pemerkosaan tetapi ternyata ada kemungkinan yang cukup besar ini bukan pemerkosaan tetapi satu tindak asusila yang konsekuensinya memang sangat fatal,” ucapnya.
Tidak hanya terancam pidana, kedua belah pihak juga terancam dipecat dari kesatuan TNI (Tentara Negara Indonesia).
“Jadi selain hukuman pidananya sesuai dengan pasal 281 KUHP, juga peraturan yang mengatakan bahwa mereka-mereka yang berbuat asusila di internal dengan kalangan internal hukuman tambahannya adalah pemecatan dari dinas,” pungkasnya.***

Share this article
Panglima TNI menyampaikan hal tersebut saat meninjau persiapan pengamanan pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Solo.