AYOJAKARTA.COM – Pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai terdakwa pada persidangan Rabu (11/1/2023) penuh emosional dengan tangisannya yang tersedu-sedu.
Tidak banyak fakta baru yang bisa terungkap karena Majelis Hakim hanya mengulang dan juga memperdalam keterangan dari Putri Candrawathi.
Dalam sidang, Penasehat Hukum Putri Candrawathi menanyakan perihal tuduhan Majelis Hakim kepadanya.
“Bu Putri di sini sebagai terdakwa, didakwa bersama-sama melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan pembunuhan. Ibu paham ngga sebenarnya dengan apa yang dituduhkan tersebut?” tanya Penasehat Hukum.
Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya sebenarnya tidak paham dengan dakwaan yang ditujukan kepadanya.
“Sebenarnya saya tidak paham kenapa saya harus duduk di kursi ini sampai hari ini. Karena terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya, sampai hari ini saya tidak tahu di mana salahnya saya,” jawab Putri Candrawathi.
Istri dari Ferdy Sambo ini membela diri dengan mengaku tidak tahu apa-apa pada saat penembakan Yosua terjadi.
“Saya tidak membunuh siapa-siapa. Pada saat penembakan itu pun saya ada di dalam kamar sedang beristirahat dengan pintu tertutup,” ujar Putri Candrawathi.
Putri yang berada di dalam kamar bahkan tidak tahu saat suaminya tiba di rumah Duren Tiga.
“Saya tidak mengetahui bila suami saya datang ke Duren Tiga saat itu. Saya bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga pula,” kata Putri.
Walaupun tidak ada bukti nyata tapi Putri Candrawathi tetep mengkalim bahwa dirinya adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua. Ia menyampaikan ini dengan penuh air mata.
Baca Juga: Terpopuler! Martin Simanjuntak Justru Kecewa Usai Ricky Rizal Akui Adanya Perintah Tembak, Mengapa?
“Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman dan penganiayaan dari Yosua dan juga saya dijadikan tersangka dalam kasus ini,” kata Putri.
Dari kacamata Pakar Hukum Pidana, Prof Hibnu Nugroho menyampaikan bahwa seseorang harus membuktikan perkataannya dengan bukti yang bisa diterima oleh hukum.
“Dalam hukum, barang siapa yang menyatakan, barang siapa yang mendalilkan itu harus membuktikan. Sehingga yang dimaksud seperti itu sebetulnya majelis hakim masih mencari mencoba apakah Bu PC bisa memberikan suatu tambahan bukti,” ujar Prof Hibnu Nugroho.
Namun alih-alih memberikan bukti-bukti yang dapat mengungkapkan kebenaran adanya kekerasan seksual, Putri hanya bisa menangis saat menceritakan kembali keterangannya.
Tangisan yang dikeluarkan oleh Putri Candrawathi ini kemudian dinilai sebagai sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan hukum.
Meskipun sikap emosional yang Putri Candrawathi tunjukkan bisa saja mempengaruhi penilaian Hakim, tapi tetap saja tidak ada kaitannya dengan pembuktian.
“Justru malah yang terjadi adalah sifat-sifat non hukum kaitannya dengan menangis, menyesal, itu bagus kaitannya untuk meringankan,” ujar Prof Hibnu, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (12/1/2023).***

Share this article
Istri dari Ferdy Sambo ini membela diri dengan mengaku tidak tahu apa-apa pada saat penembakan Yosua terjadi pada saat itu.