AYOJAKARTA.COM - Sidang Ferdy Sambo menuju babak akhir dimana tuntutan jaksa telah dijatuhkan.
Dari hukuman yang didapat para terdakwa, Ferdy Sambo lah yang hukumannya paling berat, yakni seumur hidup.
Ferdy Sambo pun membacakan pledoi atau nota pembelaan dengan judul 'Pembelaan yang Sia-sia' dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Catat! Inilah Jumlah Gelombang Prakerja 2023 dan Jumlah Peserta yang Diterima Setiap Batch
Hal ini membuat pengacara keluarga Brigadir J, Mansur Febrian menanggapi pledoi Ferdy Sambo dimana Mansur menilai Ferdy Sambo baper.
"Ada rasa baper mungkin pak jenderal ini kepada masyarakat dan juga pada orang-orang yang menyuarakan sebuah keadilan," ungkap Mansur dikutip dari Suara.com.
Selain itu, Mansur juga menyoroti masalah konsistensi Ferdy Sambo yang mengatakan jika dirinya tak ada niatan untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Keren! Puan Maharani Jadi Perempuan Pertama yang Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Marinir TNI AL
Sehingga pledoi yang dibacakan oleh istri Putri Candrawathi itu menurut Mansur sangat rancu dan janggal.
Artikel Terkait
Mencengangkan! Pledoi Putri Candrawathi Diberi Judul Surat dari Balik Jeruji, Isinya Bikin Kaget
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Ketua Komidi II DPR RI Desak Mendagri Segera Tetapkan Plt Gubernur Papua
Keren! Puan Maharani Jadi Perempuan Pertama yang Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Marinir TNI AL
Irma Hutabarat dan Novel Baswedan Bongkar Habis Relasi Kuasa Ferdy Sambo: Kapolri Saja Tidak Mungkin!
Catat! Inilah Jumlah Gelombang Prakerja 2023 dan Jumlah Peserta yang Diterima Setiap Batch