Sebut Bharada E Tembak Brigadir J karena Loyalitas ke Ferdy Sambo, Jaksa: Tak Ada Tanda Ini

Saat sidang berlangsung, JPU membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa untuk menolak pledoi atau nota pembelaan Bharada E.

Saat sidang berlangsung, JPU membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa untuk menolak pledoi atau nota pembelaan Bharada E.

AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena kepatuhannya terhadap atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Saat sidang berlangsung, JPU membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa untuk menolak pledoi atau nota pembelaan Bharada E.

Baca Juga: Irma Hutabarat Soroti Tanggapan Farhat Abbas soal Kasus Brigadir J: Omongan Sampah dari Manusia Keji

Dalam penolakannya, JPU menjabarkan hal-hal yang tertera dalam pasal 44 KUHP, pasal 48 KUHP, dan pasal 51 KUHP.

“Sama-sama kita ketahui yang dikatakan dengan manus ministra adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab yaitu tidak dapat dipidana seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena kurang sempurna akal, jiwanya, atau terganggu karena sakit (Pasal 44 KUHP),” kata jaksa seperti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Selasa (31/1/2023).

“Daya paksa atau pernah melakukan perbuatan yang didorong oleh daya paksa sama sekali tidak dapat ditahan sebagaimana pasal 48 KUHP, melaksanakan perintah jabatan dalam hal ini menjalankan perintah yang sah sebagaimana dalam pasal 51 KUHP,” lanjut jaksa.

Dari hal-hal yang disebutkan berdasarkan pada pasal tersebut, jaksa menilai bahwa tidak ada fakta yang membuktikan bahwa Bharada E menembak Brigadir J karena terpaksa.

Baca Juga: Soal Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer, Irma Hutabarat: Pakai Tangan Sendiri Dong, Jangan Ajudan Sambo!

Jaksa menyebut bahwa dalam diri Bharada E tidak terdapat ciri-ciri yang disyaratkan dalam pasal tersebut.

Bahkan, jaksa pun menepis anggapan yang menyatakan Bharada E terpaksa menembak Brigadir J karena ketakutan di bawah tekanan Ferdy Sambo.

“Apabila kita cermati sepanjang persidangan yang melelahkan ini, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak terdapat tanda-tanda atau ciri-ciri sebagaimana yang disyaratkan pasal 44 KUHP kurang sempurna akalnya, pasal 48 KUHP daya paksa, pasal 51 KUHP perintah jabatan,” sebut jaksa.

Kemudian, jaksa pun menilai bahwa Bharada E menembak Brigadir J bukan karena ketakutan berada dibawah kuasa Ferdy Sambo.

Melainkan, jaksa menilai Bharada E menembak Brigadir J karena kepatuhannya kepada Ferdy Sambo.

Maka, jaksa pun menegaskan bahwa perbuatan Bharada E kepada Brigadir J tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata menunjukkan loyalitasnya sehingga diwujudkan dalam bentuk kerjasama dengan peranan yang berbeda-beda. Dalam hal ini terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan sebagai orang atau pelaku utama yang melakukan penembakan awal dan menembak yang kedua diperankan oleh saksi Ferdy Sambo,” ungkap jaksa.

“Dengan demikian sempurnalah bentuk Kerjasama sebagaimana disyaratkan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan demikian dalil penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus dikesampingkan,” tutup jaksa.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.