AYOJAKARTA.COM – Usaha-usaha persuasif Irma Hutabarat sebagai mediator bagi keluarga mendiang Joshua dan terdakwa Eliezer, mendapat banyak apresiasi publik.
Sebagai salah satu srikandi yang ikut berperan dalam mengungkap tewasnya Brigadir J, membuat pernyataan Irma Hutabarat kerap dinanti.
Kemampuan dan keberanian yang dilakukan Irma Hutabarat diluar persidangan, membuat publik menaruh simpatik.
Sehubungan dengan pembacaan pledoi yang telah disampaikan Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo serta Putri Candrawati, Irma memberi tanggapan.
“Jangan lupa ada 7 peluru, 6 tembus 1 bersarang, ada 13 lubang di jenazah Joshua, apakah itu pernah disebutkan dalam pledoinya?,” ujar perempuan yang akrab disapa Inang.
Adanya usaha pelimpahan kesalahan kepada Joshua, atau mengkambinghitamkan Eliezer, dinilai Inang sebagai bentuk pelecehan logika dan nalar.
Anggapan Inang tersebut didasari pertimbangan pada banyaknya oknum polisi yang ikut terseret dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir J.
“Hampir seratus orang masuk kedalam pemeriksaan, ada 35 orang masuk Patsus; jadi kalau dibilang tidak niat, itu melecehkan nalar,” tambah Inang.
Tidak adanya sifat dan sikap ksatria dari orang-orang yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J, dinilai Inang sebagai indikasi perlunya perbaikan sistem peradilan.
“Apa yang kita lihat bukan hanya pledoi, tetapi bagaimana busuknya ekosistem dari peradilan kita,” jelas Inang dalam salah satu podcast.
Terkait penggunaan narasi sebagai korban pemerkosaan yang dilakukan Putri Candrawati tanpa ada kejelasan bukti, Inang memberi penilaian.
Baca Juga: Lirik Lagu Bunda Corla No Comment yang Berduet dengan Tuty Wibowo
“Itu tidak boleh tanpa ada keterangan dokter umum, itu ada pasal dan undang-undanganya,” terangnya.
Lebih jauh Inang menyayangkan bagaimana selama hampir satu tahun publik terus diajak berkutat pada persoalan ranjang.
Sehubungan dengan perbedan tuntutan hukum bagi Richard Eliezer yang berperan sebagai Justice Collaborator, Inang menilai hal tersebut menyalahi undang-undang.
“Tuntutan 12 tahun itu melanggar undang-undang, karena seorang JC itu akan mendapat penghargaan berupa keringanan hukuman,” jelasnya.
Inang mengkhawatirkan jika yang dialami oleh Richard Eliezer sebagai JC akan membawa dampak buruk bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Ini Beda Takdir dengan Sebab Akibat Menurut Ustadz Abdul Somad
Sebab salah satu tujuan awal dari adanya lembaga baru bernama LPSK, tidak lain adalah sebagai usaha melakukan penegakan hukum.
“Kalau di awal-awal terjadi preseden seperti ini, orang masih mau nggak jadi Justice Collaborator?” tanya Inang.
Joshua, Eliezer, atau pekerja bangunan yang ditahan dalam peristiwa terbakarnya gedung kejaksaan karena kuatnya orang jahat, membuat Inang memberi pernyataan.
“Saya tidak percaya ada orang jahat yang kuat,” pungkas Inang, seraya menjelaskan hal tersebut dikarenakan orang baik lebih memilih diam. ***

Share this article
Terkait penggunaan narasi sebagai korban pemerkosaan yang dilakukan Putri Candrawati tanpa ada kejelasan bukti, Inang memberi penilaian.