AYOJAKARTA.COM - Sejak dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk para terdakwa kasus Ferdy Sambo beberapa waktu lalu, jaksa senior Djasman Mangandar Pandjaitan turut menyoroti hal itu.
JPU dinilai melempem dalam memberikan hasil tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa senior itu menyebut hasil tersebut kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Djasman Pandjaitan mengungkapkan pendapatnya sendiri.
"Melempem!" tegas sang jaksa senior dalam program Rosi, dikutip Rabu, 1 Februari 2023.
Kemudian dia melanjutkan, hal itu karena kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut Djasman, tuntutan JPU untuk Sambo cs kurang mencerminkan rasa keadilan yang tumbuh di kalangan masyarakat.
"Artinya kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat," tambahnya.
"Kurang mencerminkan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Itu iya!" tegasnya.
Baca Juga: Terkuak! JPU Tidak Berani Tuntut Hukuman Mati ke Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasannya
Terlebih, saat menyangkut perbedaan tuntutan antara Richard Eliezer dengan Putri Candrawathi alias PC.
"Terutama menyangkut perbedaan antara Eliezer dan PC," tutur Djasman.
Sebab menurutnya, jaksa yang profesional akan memberikan tuntutan kepada Putri Candrawathi tidak jauh berbeda dengan suaminya.
"Seharusnya jaksa yang profesional itu PC tidak akan jauh berbeda dengan FS," kata Djasman.
Karena menurutnya, Putri Candrawathi merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, JPU memberikan tuntutan kepada Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ketua IPW Kuliti Habis dan Bongkar Siasat Licik Gerakan Bawah Tanah Sambo: Tuntutan JPU Tidak Lazim!
Sedangkan, untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Sementara suami Putri, yakni FS alias Ferdy Sambo diberi tuntutan hukuman penjara seumur hidup.***

Share this article
Jaksa senior Djasman Mangandar Pandjaitan turut menyoroti tuntutan terdakwa Ferdy Sambo yang diberikan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.