AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator (JC) pada kasus pembunuhan Brigadir J mendapat dukungan penuh dari LPSK.
Bahkan LPSK mengusulkan Richard Eliezer untuk bisa mendapat rumah tahanan khusus jika setelah vonis dirinya menjadi narapidana.
Sementara ini Richard Eliezer mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum. Keputusan Jaksa ini nantinya akan menjadi pertimbangan Hakim pada saat menjatuhkan vonis hukuman.
Baca Juga: Disebut Sakit karena Bela Sambo, Syarifah Ima Syahab Merasa Tersinggung: Mas Uya Bilang Saya Gila?
Richard Eliezer dijadwalkan akan mendapatkan vonis Hakim pada 15 Febuari 2023 nanti. Pihak LPSK menjamin bahwa akan tetap melindungi Richard sesuai dengan undang-undang perlindungan saksi dan korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo, bahwa perlindungan untuk Richard Eliezer akan ada setelah vonis dijatuhkan.
“Perlindungan untuk seorang justice collabortor ini akan menjadi kewajibannya LPSK di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban itu kan diatur,” kata Hasto Atmojo.
“LPSK memberikan perlindungan ini bukan pada saat sampai peradilan ini selesai saja. Dalam posisi justice collaborator ini kan tingkat ancaman ada kemungkinan potensial, justru setelah vonis itu dijatuhkan.” Tambahnya.
Apabila nantinya Richard Eliezer ditetapkan Hakim mendapat hukum pidana, maka LPSK akan memastikan ia selalu dalam situasi yang aman.
“Atau nanti ketika yang bersangkutan bersangkutan menjadi seorang narapidana yaitu LPSK memastikan bahwa yang bersangkutan tetap dalam situasi aman,” ujar Hasto Atmojo.
Karena potensi ancaman untuk para JC tidak berhenti hanya sampai dibacakan vonis maka LPSK memiliki inisiatif untuk menyediakan rumah tahanan khusus.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir ancaman yang akan di dapat oleh para JC termasuk Richard Eliezer.
Pasalnya Richard Eliezer merupakan polisi berpangkat paling rendah sedangkan lawannya adalah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang memiliki kekuasaan tinggi.
Namun ini baru gagasan yang sedang diusahakan oleh LPSK, jadi saat ini belum bisa terwujud.
“Sebenarnya LPSK kan sedang menggagas agar LPSK ini diberikan kewenangan untuk mempunyai rumah tahanan yang khusus untuk justice collaborator,” ujar Hasto Atmojo.
Dalam rencananya ini LPSK akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta dengan DPR melalui Komisi III.
Hingga saat ini LPSK belum mendapatkan laporan jika Eliezer maupun keluarganya mendapatkan ancaman, tekanan atau lain sebagainya, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV (8/2/2023).***

Share this article
Bahkan LPSK mengusulkan Richard Eliezer untuk bisa mendapat rumah tahanan khusus jika setelah vonis dirinya menjadi narapidana.