AYOJAKARTA.COM –- Sidang vonis terdakwa Richard Eliezer dilaksanakan hari ini (15/02/2023), dikabarkan sejumlah akademisi di Indonesia mengajukan Amicus Curiae.
Setidaknya ada 122 akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang mengajukan Amicus Curiae.
Amicus Curiae ini adalah upaya yang diinisiasi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto.
Baca Juga: Mengharukan! Vonis Richard Eliezer Telah Jatuh, Harapan Besar Ronny Talapessy Ini Akhirnya Terkabul
Sulistyowati Irianto mengatakan bahwa ia dan pihaknya merasa harus melakukan sesuatu.
Kasus pembunuhan Brigadir J kini memang menjadi salah satu kasus besar yang menggemparkan tanah air saat ini.
Hal inilah yang membuat Sulistyowati akhirnya mengambil langkah Amicus Curiae karena ia merasa tidak bisa apabila hanya berdiam diri.
“Kami itu bukan suatu organisasi, kan sebagian ilmuwan itu ada yang punya semacam chemistry kalau ada peristiwa-peristiwa besar di masyarakat itu kami resah nggak bisa tidur, lalu kami harus berbuat sesuatu, sekarang ada kasus semacam ini kami kembali tidak tinggal diam” kata Sulistyowati dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Bernafas Lega! Hukuman Richard Eliezer Sudah Ketok Palu, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Secara pribadi, Sulistyawati mengungkapkan bahwa dirinya sebagai pengajar pelu memberikan contoh yang nyata untuk muridnya.
“Dan kalau secara personal, saya kan sebagai pengajar itu tidak bisa standing di depan kelas kalau apa yang saya pikirkan saya katakan itu tidak cocok dengan tindakan kami,” ungkapnya.
“Gimana kami mengajar mahasiswa hukum tentang keadilan, kejujuran, kebenaran, demokrasi, rule of law, dan lain-lain kalau dosennya tidak memberikan contoh yang nyata,” sambungnya.
Kemudian, Sulistyowati menjelaskan bahwa ada sebuah program pembangunan hukum bernama Access to Justice yang ditujukan kepada masyarakat kelompok rentan.
Menurutnya, Richard Eliezer adalah salah satu orang yang masuk dalam program pembangunan hukum tersebut.
Amicus Curiae ini memang baru muncul menjelang vonis terhadap Eliezer.
Sulistyowati menjelaskan bahwa ia baru tahu mengenai ketidakbenaran skenario Ferdy Sambo beberapa waktu belakangan ini.
“Kira-kira 22 tahun terakhir atau lebih itu ada program pembangunan namanya Access to Justice di seluruh dunia di endorse oleh badan-badan dunia termasuk ke Indonesia secara khusus di address kepada mereka yang berada di kelompok rentan yang tidak punya relasi kuasa,” jelasnya.
Baca Juga: Sorak Sorai Pengunjung PN Jaksel Usai Richard Eliezer Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan
“Kasus besar ini terbongkarnya sedikit demi sedikit baru kami tahu belakangan bahwa ternyata skenario itu tidak benar dan Eliezer muncul sebagai orang yang bersedia melakukan tindakan membuka semuanya dengan segala resikonya yang berat,” lanjutnya.
Menurutnya, membela Richard Eliezer saat ini adahal hal yang tepat.
Sulistyowati menuturkan bahwa suara mantan ajudan Ferdy Sambo itu perlu didengar oleh penegak hukum.
“Saya berpikir orang seperti Eliezer ini adalah beneficiary dari program pembangunan hukum yang disebut Access to Justice, kita harus menolong orang semacam ini," ujarnya.
"Supaya dia mampu untuk memperdengarkan suaranya, didengar oleh pengambil kebijakan di lembaga penegakkan hukum dalam hal ini hakim, jaksa, polisi tentunya dan saya merasa tepat sekali kalau kita membela Eliezer,” tutupnya.
Diketahui dukungan tersebut kini tak sia-sia yang mana berhasil menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menetapkan vonis terhadap Bharada E.
Terabru, kini secara resmi hakim telah memutuskan vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Amicus Curiae ini adalah upaya yang diinisiasi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto.