AYOJAKARTA.COM – Sosok Susi yang merupakan ART dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendadak viral.
Susi ART Ferdy Sambo mencuat tatkala dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Susi viral lantaran diketahui memberikan kesaksian yang berbelit-belit dalam persidangan tersebut.
- Baca Juga: Kerap Mengubah Kesaksian, Kuasa Hukum Brigadir J Siap Laporkan ART Susi atas Dugaan Beri Kesaksian Palsu
- Baca Juga: Bikin Gemes! Terungkap Ini 5 Kebohongan Susi ART Ferdy Sambo Yang Terbantahkan
- Baca Juga: Kerap Cabut BAP, Susi ART Ferdy Sambo Sengaja Akan Dijadikan Terdakwa?
Tidak hanya itu, kesaksian yang disampaikan oleh Susi terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J dan pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi dinilai hakim banyak berbohong.
Bahkan yang lebih parah, dalam kesaksian terbarunya di persidangan, Susi bahkan disebut telah melakukan fitnah terhadap mendiang Brigadir J.
Atas hal tersebut kuasa hukum Brigadir J yakni Martin Simanjuntak akhirnya angkat bicara.
Martin Simanjuntak menuturkan akan menindaklanjuti kesaksian palsu yang telah disampaikan oleh Susi.
- Baca Juga: Terpopuler! Viral Video Susi, Kodir dan Bripka RR Pakai Baju Sama Saat Sidang, Bukti Settingan?
- Baca Juga: Terpopuler! Ini Jawaban Ngawur Susi saat Ditanya Soal Kata 'Siap' yang Sering Diucapkan di Persidangan
Termasuk juga keterangan Susi dalam kesaksian terbarunya yang dianggap telah memfitnah mendiang Joshua.
Pengacara Brigadir J tersebut menuturkan bahwa akan melaporkan Susi sebagai tersangka atas kesaksian palsu yang disampaikan.
Namun untuk merealisasi hal tersebut, Martin Simanjuntak menuturkan pihaknya perlu menyiapkan beberapa hal.
“Jadi, kita sudah persiapkan namun yang pertama kan kita butuh surat kuasa karena ada dua kemungkinan yang bisa menjerat Susi ini ya,” ujar Martin, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV pada Rabu, 9 November 2022.
Martin Simanjuntak juga menjelaskan ada dua hal yang bisa dijadikan laporan untuk menjerat Susi dengan hukum pidana.
“Yang pertama adalah membuat keterangan palsu di bawah sumpah atau kesaksian palsu itu diancam dengan pidana 7 tahun atau 9 tahun apabila merugikan hukum terdakwa atau selanjutnya itu memfitnah orang yang sudah meninggal,” jelas Martin Simanjuntak.
Lebih lanjut pengacara Brigadir J tersebut menjelaskan, “Subsidernya ini kan delik aduan walaupun 242 itu bukan delik aduan namun tetap karena ini kami berjalan untuk membela hak hukum klien kami yang dalam hal ini adalah sebagai orang tua korban.”
“Kami nanti akan meminta surat kuasa dulu baru nanti kita laporkan” pungkas Martin Simanjuntak.***

Share this article
Martin Simanjuntak menuturkan akan menindaklanjuti kesaksian palsu yang telah disampaikan oleh Susi, ART Sambo dan Putri.