AYOJAKARTA.COM – Putri Candrawathi alias PC, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mengaku bahwa tidak memahami dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdananya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Senin (17/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi dakwaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Di mana ada tiga penekanan dakwaan terhadap PC. Selanjutnya majelis hakim bertanya kepada Putri apakah ia mengerti dengan dakwaan yang dibacakan jaksa tersebut.
“Terdakwa didakwa terlibat bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Peran terdakwa mulai dari menelepon Ferdy Sambo sampai rumah duren tiga, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa di persidangan, dikutip dalam tayangan YouTube PN JAKARTA SELATAN.
“Bagaimana saudara terdakwa sudah mengerti atas dakwaan apa yang disampaikan dari JPU tadi,” tanya majelis hakim usai jaksa membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri Candrawathi di kursi pesakitannya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Pamer Foto Berdua Bareng Wanita Cantik, Udah Siap Move On?
Kemudian, jaksa kembali meringkas dakwaan dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti Putri.
“Karena terdakwa tidak mengerti, maka kami akan bacakan dengan bahasa yang singkat,” kata jaksa.
Selanjutnya, Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pembunuhan biasa.
Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur, Ini Arti Tanda Bulat di Chat WhatsApp
“Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi saja, terhadap apa yang diperbuat ibu Putri Candrawathi adalah sudah terlihat dengan jelas mulai pertama terdakwa yang telepon Ferdy Sambo, kemudian terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya, mungkin seperti itu yang kami jelaskan,” jelas jaksa kembali.
Namun sangat disayangkan, usai jaksa menerangkan secara ringkas, Putri Candrawathi menyatakan tetap tidak mengerti.
“Saya tetap tidak mengerti Yang Mulia,” kata Putri Candrawathi.
Sementara itu Putri masih menjawab tidak mengerti dengan dakwaan terhadap dirinya sehingga di minta konsultasi ke kuasa hukumnya.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Perintah Bharada E: Berani kamu Tembak Yosua?
Selanjutnya Pc diminta untuk berkonsultasi singkat, dan akhirnya Putri Chandrawati mengatakan bahwa dirinya menyerahkan segala sesuatunya kepada tim kuasa hukum.
Dirinya kembali mengulangi kesediaannya menjalani persidangan atas kasus yang pembunuhan berencana dan tindak penghalangan pengungkapannya.
“Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan namun saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya,” lanjut Putri.
Setelah itu kuasa hukumnya meminta izin untuk membacakan tanggapan terhadap dakwaan (eksepsi).
“Klien kami pada prinsipnya akan kooperatif menjalani sidang Yang Mulia,” kata kuasa hukum PC Arman Hanis.

Share this article
Putri Candrawathi mengaku bahwa tidak memahami dakwaan yang dibacakan oleh jaksa saat sidang perdana dengan Ferdy Sambo.