AYOJAKARTA.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Susi Pudjiastuti didatangkan Kejagung untuk dimintai pendapatnya terkait latar belakang regulasi kuota impor garam.
Dilansir dari laman PMJ News, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan Susi Pudjiastuti didatangkan sebagai pihak yang mengerti tentang regulasi pengadaan kuota impor garam dalam negeri.
Baca Juga: Apa Agama Orang Tua Farel Prayoga?
"Untuk melengkapi alat bukti, menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan mengetahui latar belakang bagaimana regulasi kuota impor garam," ungkap Kuntadi pada Jumat (7/10/2022).
Susi Pudjiastuti pun meminta kepada para penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada pihak-pihak yang mengambil kesejahteraan petani garam.
"Kalau ada orang-orang yang memanfaatkan dalam tata regulasi niaga itu harus mendapatkan atensi dan hukuman setimpal, karena mengambil hak para petani garam mendapatkan kesejahteraannya," jelas Susi.
Baca Juga: Terungkap! Begini Isi Chat WA Rizky Billar Setelah Lakukan KDRT pada Lesti Kejora
Menurut Susi, sebagai orang yang mengerti tentang tata niaga garam yang diproduksi petani dalam negeri, dirinya menyebut ingin berpartisipasi memberikan pendapat dan pandangannya.
"Kalau harga jatuh karena impor berlebihan kan kasihan para petani (garam)," ujar Susi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Salah satu di antaranya Kejagung telah memeriksa mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri berinisial DS.
Baca Juga: Pentagon Tambahkan Raksasa Drone China ke Dalam Blacklist Terkait Hubungan Militer
"Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Selain itu, saksi yang diperiksa berinisial K selaku Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tahun 2020.
Saksi K diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri ditandatangani selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada 2020.
Kedua, penyidik memeriksa saksi DS selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020, yang diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.
Ketiga, saksi AR selaku mantan Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI diperiksa terkait kuota impor garam industri.
Keempat, MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI Tahun 2019 diperiksa terkait kuota impor garam industri.
Kelima, SA selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020, diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.***

Share this article
Susi Pudjiastuti telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi asilitas impor garam.