AYOJAKARTA.COM – Simak informasi terkait perbedaan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil seleksi kelulusan CPNS 2024 mulai Minggu (5/1/2025).
Sementara itu, pada bulan Januari tahun 2025 PPPK sudah memasuki tahapan pengisian DRH NI mulai Rabu (1/1/2025).
Walau sama-sama memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua tidaklah sama.
Lantas, apa saja perbedaan dari PNS dan PPPK? Dilansir ayojakarta.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: Mahalini Hamil, Tindakan Rizky Febian Bikin Haru Warganet
1. Batasan Usia
Perbedaan yang pertama ada di batasan usia. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a PP No. 11/2017, Pegawai Negeri Sipil memiliki batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara itu, P3K mempunyai batasan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia dari jabatan yang dilamar, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 huruf a PP No. 49/2018.
2. Status Hubungan Kerja
PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja. Namun, mereka tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
3. Hak Kerja
Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, fasilitas, jaminan hari tua, jaminan pensiun, pengembangan kompetensi dan perlindungan.
Sementara itu, P3K berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
4. Usia Pensiun
Perbedaan selanjutnya ada di usia pensiun. PNS memiliki batas usia pensiun, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi, dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.
Sementara P3K memiliki batas usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda dan ahli pertama, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, dan 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama.
5. Besaran Gaji
Gaji Pegawai Negeri Sipil berkisar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 untuk golongan terendah hingga 3.593.100 - Rp 5.901.200 untuk golongan tertinggi.
Sedangkan gaji untuk P3K berkisar antara Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 untuk golongan terendah dan Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 untuk golongan tertinggi.
6. Tunjangan
Perbedaan selanjutnya ada di tunjungan yang diterima. Untuk Pegawai Negeri Sipil meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
Sedangkan untuk tunjangan PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Baca Juga: Cara Registrasi Akun SNPMB 2025 Lengkap Persyaratan Terupdatenya
7. Pemberhentian Hubungan Kerja
Untuk PNS, terdapat kondisi yang bisa membuatnya diberhentikan dengan hormat, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani/rohani, dan mencapai usia pensiun.
Sementara untuk P3K, terdapat beberapa kondisi yang membuatnya diberhentikan dengan hormat, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani/rohani, dan jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
Demikianlah informasi terkait perbedaan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Share this article
Lantas, apa saja perbedaan dari PNS dan PPPK? Dilansir ayojakarta.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan selengkapnya.