AYOJAKARTA.COM -- Dugaan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mahfud MD selaku Kemenkopolhukam menyatakan bahwa Lukas Enembe bukan hanya menerima gratifikasi satu Milyar, melainkan bernilai ratusan milyar rupiah.
PPATK menyatakan bahwa setidaknya ada beberapa orang dari sebelas penyedia jasa keuangan yang telah dibekukan rekeningnya.
Baca Juga: Identitas Bjorka Terungkap? Ini Pengakuan dari Muhammad Agung Hidayatullah!
“saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe perhari ini sebesar 71 Milyar yang sudah diblokir jadi bukan satu milyar," ujar Mahfud MD, dikutip dari YouTube tvOneNews pada Selasa, 20 September 2022.
Dalam konferensi persnya, Mahfud MD mengupayakan agar masyarakat Papua khususnya, percaya dan mendukung penuntasan kasus Lukas Enembe.
Berikut pernyataan Mahfud MD dan Ivan Yustiavananda terkait kejahatan Lukas Enembe.
Baca Juga: Viral di Twitter Reza Arap Diduga Selingkuh, Wendy Walters: Gue Tinggal
Menyimpan uang ratusan milyar
Mahfud MD menyatakan bahwa, Gubernur Papua tersebut bukan hanya menerima gratifikasi Rp1 miliar.
Berdasarkan laporan dari PPATK, adanya ketidak wajaran dalam pengelolaan dan penyimpanan uang yang dilakukan oleh Lukas selaku Gubernur Papua.
Masuk ke dalam 10 kasus korupsi besar di Papua
Mahfud MD menyatakan bahwa tepatnya pada Mei 2020, dirinya pernah menangani kasus korupsi di Papua, yang mana Lukas Enembe termasuk ke dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Surat Ferdy Sambo dari Penjara Catut Nama Hendra Kurniawan hingga Singgung Aset Polri, Begini Isinya
Kasino Judi Online
Ivan Yustiavananda selaku ketua PPATK menyampaikan bahwa Lukas Enembe telah menyetorkan tunai senilai 55 juta dollar atau setara dengan Rp560 miliar yang dilakukan dalam benerapa periode tertentu.
Lalu pada periode pendek, telah ditemukan adanya transaksi setoran tunai senila 55 dollar.
Pembelian jam tangan
Menurut laporan ketua PPATK, telah ditemuka adanya transaksi pembelian perhiasan berupa jam tangan senilai Rp550 juta.
Baca Juga: Thanks WhatsApp! Kini Bisa Terlihat Offline di WA Tanpa Ketahuan Online
Ivan Yustiavananda mengatakan bahwa kasus Lukas Enembe ini sudah diselidiki dari lima tahun lalu, atau tepatnya pada tahun 2017.***

Share this article
Dugaan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka.