AYOJAKARTA.COM -- Mabes Polri resmi tolak gugatan banding tersangka pembunuhan Brigadir J. Kini, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat terhitung pada Senin, 19 September 2022.
Persidangan terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo dimulai hari ini pukul 10.30 WIB.
Persidangan tersebut dipimpin oleh jenderal bintang tiga yang ditemani oleh wakil dan anggota jenderal bintang dua.
Baca Juga: Geger Peretas Baru! Selain Hacker Bjorka, Desorden Retas Data Anak Usaha Pertamina
"Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, yang disiarkan langsung dari YouTube POLRI TV RADIO.
Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polri memastikan putusan banding atas pemecatan Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat serta tidak ada lagi upaya hukum.
Persidangan yang berlangsung selama 3 jam, tidak dihadiri tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo maupun tim pengacaranya.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo sidang banding ini hanya dihadiri oleh perangkat komisi banding serta sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Sebelumnya, pada putusan sidang kode etik Polri tanggal 26 Agustus 2022, Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat sebagai anggota Polri. Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat oleh anggota Polri, terkait perbuatan tercela usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Sejak sah dipecat PTDH oleh Polri, Sambo langsung bergerak cepat untuk mengajukan banding. Hingga akhirnya permohonan bandingnya pun telah disetujui oleh Mabes Polri.
Pada kasus ini sudah ditetapkan lima tersangka yang diantaranya Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi serta Kuat Maruf.***

Share this article
Mabes Polri resmi tolak gugatan banding tersangka pembunuhan Brigadir J. Kini, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat.