AYOJAKARTA.COM - Pasca dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para terpidana melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Banding tersebut dilakukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf , dan Ricky Rizal untuk dapat mengurangi hukuman yang dijatuhkannya.
Pada Rabu, 12 April 2023, sidang banding untuk para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Sudah Divonis Mati, Ferdy Sambo Bisa Mendapat Keringanan Hukuman jika Mau Melakukan Hal Ini
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan oleh para terpidana.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat putusan yang diberikan oleh PN Jakarta Selatan.
Dengan demikian para terpidana tetap dijatuhi hukuman yang sama seperti yang diberikan oleh PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, salah satu inisiator dari Tampak, Saor Siagian menyebutkan bahwa putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta dapat dilihat dari berbagai aspek.
“Memaknai putusan pengadilan itu kan ada beberapa aspek,” sebutnya dilansir AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Sabtu (15/4).
Saor Siagian mengatakan bahwa putusan yang diambil oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta sesuai dengan ketuhanan yang maha esa.
“Jadi dia menimbang mulai dari konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kemudian saksi-saksi yang diajukan, ada pledoi pembelaan kemudian jawab menjawab, kemudian hakim memutus demikian sesuai ketuhanan yang Maha Esa,” katanya
Ia menuturkan bahwa putusan kepada para terpidana merupakan bentuk keadilan bagi banyak pihak.
Saor menambahkan bahwa putusan tersebut adil bagi Keluarga Brigadir Yosua, Almarhum Yosua, juga pelaku.
Bukan hanya itu, menurut Saor Siagian, putusan yang ambil oleh Majelis Hakim dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Artinya ini keadilan bukan saja kepada keluarga Yosua atau Yosua, tetapi kepada pelaku, dan manfaatnya kepada masyarakat,” tutur Saor.
Saor Siagian menilai bahwa putusan yang diambil oleh PT DKI Jakarta merupakan putusan yang bagus.
“Tetapi Pengadilan Tinggi ini, putusannya jadi bagus, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa lagi fakta-fakta apa yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri,” ungkap Saor.
“Ternyata menurut Majelis PT yang ada lima bahkan Majelisnya, putusan PN itu sesuai dengan fakta, maka mereka putuskan sama dengan permohonannya itu, kemudian dikuatkan,” pungkasnya.***

Share this article
Saor Siagian sebut putusan hakim PT DKI Jakarta yang tolak banding Ferdy Sambo cs sudah adil bagi semua pihak.