AYOJAKARTA.COM - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, kini bisa menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas.
Zumi Zola kini tidak lagi mendekam di penjara karena tepat pada Selasa, 6 September 2022 kemarin ia bisa mendapatkan bebas bersyarat.
Zumi Zola sendiri merupakan salah satu dari 23 narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi yang dibebaskan secara bersyarat.
Baca Juga: Lowongan Kerja September 2022: PT Kimia Farma Buka Loker untuk Lulusan SMA SMK D3 S1, Klik di Sini!
Sosok mantan aktor tersebut diberi hukuman penjara setelah terbukti menerima uang puluhan miliar dari gratifikasi saat menjabat gubernur pada tahun 2018 lalu hingga terjerat kasus korupsi.
Zumi Zola sendiri divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan gubernur Jambi tersebut harus ditahan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya ia dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Hukuman itu terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Kemudian, Zumi dikabarkan akan mendapatkan bimbingan dari balai pemasyarakatan.
Karena bebas bersyarat ini, Zumi Zola masih wajib lapor ke Bapas Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Kata Mbah Moen, Lakukanlah 5 Kebiasaan Ini. Dijamin Rezekimu Mengalir Deras
Eks Gubernur Jambi ini menambah deretan panjang sebagai narapidana karena kasus korupsi, yang dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat.
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.
Rika menyatakan, bahwa sepanjang Januari tahun 2022 hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
"Pada September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor," katanya, dikutip dari kanal YouTube Populer Seleb.***

Share this article
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, kini bisa menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat.