AYOJAKARTA.COM - Apa arti obstruction of justice bisa disimak melalui informasi berikut ini.
Ferdy Sambo, merupakan salah satu tersangka dari kasus wafatnya Brigadir J.
Hingga kini, Polri masih mengusut terkait kasus yang melibatkan mantan Inspektur Jenderal Polisi itu.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Tidak Ditahan karena Anak, Dikabulkan dengan Syarat Ini!
Terbaru, Mabes Polri mengumumkan adanya 6 anggota polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice.
Lantas, apa arti obstruction of justice?
Berikut pengertian obstruction of justice seperti yang dihimpun Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Arti Obstruction of Justice, Istilah yang Kerap Disebut dalam Kasus Penembakan Brigadir J".
Pengertian Obstruction of Justice
Dalam konteks pidana, obstruction of justice adalah tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim dan advokat. Baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.
Untuk penafsiran secara doktriner terhadap obstruction of justice ialah merupakan suatu perbuatan, baik melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu dengan maksud menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum dalam suatu kasus.*** (Helina Agustin/Pikiran-Rakyat.com)

Share this article
Mabes Polri mengumumkan adanya 6 anggota polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice. Apa artinya?