AYOJAKARTA.COM -- Terdapat lima anggota polisi yang diduga menghalangi proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Seperti yang diketahui, kasus meninggalnya Briadir J masih diusut pihak yang berwenang hingga kini.
Pada Jumat, 26 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo selaku tersangka utama kasus ini telah dipecat dari Polri.
Baca Juga: Nggak Perlu Ibadah Banyak-banyak Saat Akhir Zaman, Kata Mbah Moen Cukup Jangan Lakukan 1 Hal Ini
Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat.
Terbaru, Tim Khusus (Timsus) Polri akan segera melangsungkan pemeriksaan terhadap lima anggota Polisi yang diduga melakukan pelanggaran obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.
Demikian seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "5 Polisi Diduga Halangi Penyidikan, Humas Polri: Bisa Berlaku Sama dengan Pidana Ferdy Sambo".
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan terkait hal tersebut sudah dialihkan ke Direktorat Siber Polri.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bakal Satu Sel dengan Ferdy Sambo? Simak Faktanya
Setelah pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Timsus maka kelima anggota Polri itu akan diputuskan statusnya.
“Siber itu tentunya kan memiliki manajemen penyidikan dari mulai gelar awal sampai memutuskan pemeriksaan para saksi, kemudian baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan selesai itu baru diputuskan status,” kata Dedi, dilansir dari PMJ News.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika kelima anggota Polri yang terlibat itu dikenakan sanksi pidana atas obstruction of justice yang dilakukannya.
Dedi mengatakan bahwa selain melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana, sidang kode etik kelimanya juga akan dijalankan secara paralel.
“Bisa berlaku sama dengan pidana FS semua paralel perintah Kapolri. Sidang kode etik berjalan, proses penyidikan harus cepat juga begitu,” katanya.
Baca Juga: Heboh Isu Agnez Mo Pindah Agama, Benda Ini Jadi Kode Keras Keyakinan yang Dianutnya
Sebelumnya, enam orang anggota Polisi yang diduga melakukan pelanggaran obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan masih menunggu proses hukum.
“Masih menunggu penyidikan lebih lanjut dari Bareskrim, setelah Timsus melimpahkan hasil investigasi,” kata Dedi.
Adapun keenam anggota Polri yang diduga melakukan obstruction of justice yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo,d an Kompol Cuk Putranto.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan lima orang tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
Baca Juga: Cukup 1 Menit, Baca Wirid Ini Kata Mbah Moen Rezeki akan Datang Bertubi-tubi
Kemudian, kasus tersebut menarik puluhan nama dari badan Polri yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.*** (Tirza Nathalia Melisa/Pikiran-Rakyat.com)

Share this article
Terdapat lima anggota polisi yang diduga menghalangi proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Pontensi bernasib seperti Ferdy Sambo.