JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Rizieq diduga telah menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab. Penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
AYO BACA : Ditetapkan Tersangka, Kapolda Metro Jaya Pastikan Tangkap Rizieq Shihab
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Habib Hanif Alatas selaku menantu Rizieq dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tata. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar Bareskrim Polri.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
AYO BACA : Terkait ‘Kabur’ Habib Rizieq, Begini Penjelasan RS Ummi
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya meningkatkan status perkara kasus swab tes Rizieq di RS Ummi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Belakangan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya.
Selain Rizieq, penyidik juga telah memeriksa Andi Tatat. Pemeriksaan terhadap Direktur Utama RS Ummi itu dilakukan usai yang bersangkutan sembuh dari Covid-19.
Dalam kasus ini, penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
AYO BACA : Tak Laporkan Hasil Swab Covid-19 Habib Rizieq, RS Ummi Terancam Ditutup

Share this article
Polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat.