Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Obstruction Of Justice Perkara Korupsi, Abdul Qohar: Sudah Terstruktur dengan Biaya Rp478,5 Juta

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses hukum
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses hukum

AYOJAKARTA.COM -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses hukum terkait penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar menyampaikan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print 23 tanggal 11 April 2025.

Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta barang bukti elektronik berupa HP dan laptop yang diduga menjadi alat kejahatan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pupuk Indonesia Bisa Jadi Preseden Buruk Bila Tak Ditindak Tegas

"Dalam perkara ini, penyidik melakukan penyitaan di beberapa tempat yang pada siang tadi dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan ini penyidik telah menyita dokumen BBE baik berupa HP maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," jelas Abdul Qohar.

Ketiga tersangka tersebut adalah MS (advokat) dengan surat penetapan tersangka nomor 21 tanggal 21 April 2025, JS (dosen dan advokat) dengan surat penetapan tersangka nomor 29 tanggal 21 April 2025, dan TB (Direktur Pemberitaan Jack TV) dengan surat penetapan tersangka nomor 30 tanggal 21 April 2025.

Abdul Qohar mengungkapkan fakta-fakta hasil pemeriksaan bahwa ketiga tersangka terlibat permufakatan jahat untuk menghambat proses hukum.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh MS, JS bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jack TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," papar Abdul Qohar.

Baca Juga: Perlu Dilacak TPPU, Ada Dugaan Korupsi Pupuk Indonesia

Ia menambahkan bahwa untuk melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai cara terstruktur dengan biaya sekitar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh tersangka MS dan JS kepada TB.

"Tersangka MS dan tersangka JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan terkait dengan penanganan perkara.

Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan, dan kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," ungkap Abdul Qohar.

Baca Juga: Sinyal Serius Berantas Korupsi: KPK dan Kejagung Harus Segera Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, memberikan penegasan tambahan terkait kasus ini.

"Perbuatan yang dilakukan oleh TB adalah merupakan perbuatan personal yang tadi sudah disampaikan oleh Pak Direktur Penyidikan, bersama-sama dengan JS dan MS. Itu yang harus kita pahami bersama," tegas Harli Siregar.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat pembagian peran di antara para tersangka dalam upaya obstruction of justice ini.

"Tim juridis bertugas mewakili korporasi dalam persidangan. Jadi yang melakukan penandatanganan-penandatanganan terkait dengan proses persidangan itu dilakukan oleh tim juridis. Sedangkan tim social engineering bertugas membentuk opini publik.

Baca Juga: Pemerintah Nyatakan Perang terhadap Korupsi dan Meringkus Para Koruptor, Pengamat Singgung Soal Hajat Akbar di Politik

Tadi Pak Direktur Penyidikan sudah menyampaikan melakukan demonstrasi, membuat seminar-seminar, membuat konten-konten yang semuanya direkayasa sedemikian rupa untuk membentuk opini publik supaya opini publik negatif terhadap kinerja institusi ini dalam penanganan perkara khususnya perkara tindak pidana korupsi.

Sedangkan tim non-juridis bertugas melakukan teknik-teknik yang bersifat di luar hukum yang tentu dilakukan oleh baik JS, MS, bersama-sama dengan TB," jelas Harli Siregar.

Terkait barang bukti, Abdul Qohar menyebutkan bahwa pihak Kejaksaan telah menyita tiga mobil mewah dan mengamankan dua kapal yang berada di Pantai Marina sebagai barang bukti dalam perkara ini.**

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# obstruction of justice
# perintangan
# korupsi

News Update

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.