AYOJAKARTA.COM -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses hukum terkait penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar menyampaikan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print 23 tanggal 11 April 2025.
Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta barang bukti elektronik berupa HP dan laptop yang diduga menjadi alat kejahatan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pupuk Indonesia Bisa Jadi Preseden Buruk Bila Tak Ditindak Tegas
"Dalam perkara ini, penyidik melakukan penyitaan di beberapa tempat yang pada siang tadi dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan ini penyidik telah menyita dokumen BBE baik berupa HP maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," jelas Abdul Qohar.
Ketiga tersangka tersebut adalah MS (advokat) dengan surat penetapan tersangka nomor 21 tanggal 21 April 2025, JS (dosen dan advokat) dengan surat penetapan tersangka nomor 29 tanggal 21 April 2025, dan TB (Direktur Pemberitaan Jack TV) dengan surat penetapan tersangka nomor 30 tanggal 21 April 2025.
Abdul Qohar mengungkapkan fakta-fakta hasil pemeriksaan bahwa ketiga tersangka terlibat permufakatan jahat untuk menghambat proses hukum.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh MS, JS bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jack TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," papar Abdul Qohar.
Baca Juga: Perlu Dilacak TPPU, Ada Dugaan Korupsi Pupuk Indonesia
Ia menambahkan bahwa untuk melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai cara terstruktur dengan biaya sekitar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh tersangka MS dan JS kepada TB.
"Tersangka MS dan tersangka JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan terkait dengan penanganan perkara.
Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan, dan kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," ungkap Abdul Qohar.
Baca Juga: Sinyal Serius Berantas Korupsi: KPK dan Kejagung Harus Segera Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, memberikan penegasan tambahan terkait kasus ini.
"Perbuatan yang dilakukan oleh TB adalah merupakan perbuatan personal yang tadi sudah disampaikan oleh Pak Direktur Penyidikan, bersama-sama dengan JS dan MS. Itu yang harus kita pahami bersama," tegas Harli Siregar.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat pembagian peran di antara para tersangka dalam upaya obstruction of justice ini.
"Tim juridis bertugas mewakili korporasi dalam persidangan. Jadi yang melakukan penandatanganan-penandatanganan terkait dengan proses persidangan itu dilakukan oleh tim juridis. Sedangkan tim social engineering bertugas membentuk opini publik.
Tadi Pak Direktur Penyidikan sudah menyampaikan melakukan demonstrasi, membuat seminar-seminar, membuat konten-konten yang semuanya direkayasa sedemikian rupa untuk membentuk opini publik supaya opini publik negatif terhadap kinerja institusi ini dalam penanganan perkara khususnya perkara tindak pidana korupsi.
Sedangkan tim non-juridis bertugas melakukan teknik-teknik yang bersifat di luar hukum yang tentu dilakukan oleh baik JS, MS, bersama-sama dengan TB," jelas Harli Siregar.
Terkait barang bukti, Abdul Qohar menyebutkan bahwa pihak Kejaksaan telah menyita tiga mobil mewah dan mengamankan dua kapal yang berada di Pantai Marina sebagai barang bukti dalam perkara ini.**

Share this article
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses hukum.