BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Kamis (3/12/2020).
Penggeledahan dilakukan oleh tujuh orang penyidik selama delapan jam, sejak pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.
Kabag Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Jabar Yedi Sunardi mengatakan, kedatangan KPK tersebut berkenaan dengan kasus suap yang menyeret salah satu Anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim, serta Mantan Bupati Indramayu, Supendi. Dalam kasus tersebut, Abdul Rozaq terbukti menerima aliran dana sebesar Rp8,2 miliar.
"Atas penetapan tersangka salah satu anggota DPRD Jawa Barat. Jadi mereka (KPK) melakukan penggeledahan ke sini. Mereka sebut dalam rangka penyidikan," ungkap Yedi di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, para penyidik KPK menggeledah empat ruangan. Namun, ia tidak merinci ruangan mana saja yang dimaksud.
"Saya hanya bisa menyebut empat ruang saja. Sementara tim mereka itu terdiri dari tujuh penyidik," ungkapnya.
Ia menyebutkan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga pukul 16.00. Dokumen yang dibawa, Yedi mengungkapkan, kebanyakan bukan merupakan dokumen dari gedung DPRD Jabar.
"Mereka membawa berkas, tapi saya pastikan, sattu kotak besar itu isinya bukan berkas semua, berkasnya dikit. Jadi ketika datang bawa itu, tapi itu bukan dokumen dari sini," paparnya. (Nur Khansa)

Share this article
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Kamis (3/12/2020).